Connect with us

Jakarta

Hasil Sidang PTUN Jakarta Timur Kabulkan Gugatan Idham Warga Pademangan

Wartajakarta.com-Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur,sudah menyelesaikan sidang pembacaan putusan dengan perkara nomer 110/G/2019/PTUN.JKT dengan tergugat Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Selasa, 10/9/ 2019.

“Seluruh keputusan objek sengkata diatas cacat yuridis dari segi prosedur. Sehingga gugatan penggugat dinyatakan dikabulkan sebagian,” ucap Ketua Majelis Hakim Enrico Simanjuntak, S.H, M.H di PTUN ,saat memutus gugatan Idham Warga Pademangan.

Dalam putusannya, PTUN memerintahkan meminta tergugat untuk mencabut Surat Perintah Pembongkaran nomer  274-1.7581 tanggal 25 Februari 2019, yang ditujukan kepada pemilik bangunanan Jalan Pademangan VIII No. 62  RT004/RW010 Kelurahan Pademangan Timur di Jakarta.

Ketua Majelis Hakim mengatakan, bahwasanya apabila bagi pihak yang tidak sependapat atau tidak puas dengan keputusan di Tingkat Pertama, dipersilahkan mempelajari kembali ketentuan yang diatur dalam ketentuan pasal 122 sampai dengan pasal 130 tentang undang undang praperadilan hukum. Untuk mengajukan permohonan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

Usai sidang,ditemui awak media,Idham Qrida Nusa, S.Kom, SH., MH, selaku penggugat,mengatakan kami sangat bersyukur bahwa surat permohonan dikabulkan untuk membatalkan Surat Perintah Bongkar (SPB).“prosedur ‘cacat hukum’. Yang seharusnya ada Surat Peringatan satu kali, dua kali,dan ketiga. Tapi ini hanya satu kali langsung (SPB),” ujar Idham yang didampingi kuasa hukumnya Setianingsih, SH., MH dan Prili, SH.

“Dengan keputusan ini,mudah mudahan kita bisa mendapatkan izin mendirikan bangunan seperti yang bisa di nikmati warga warga lainnya. Karena selama ini dalil mereka 8 meter sudah tidak sesuai dengan keadaan sekarang, karena itu lewat dari jalan tol sedangkan dalam tol wewenangnya adalah Kementrian PUPR dan bukannya Pemda,” pungkas Idham.

“Kemenangan ini bukan hanya untuk kami atau saya saja ,tapi ini merupakan kemenangan warga Pademangan ada sebanyak 15 rumah dan mudah-mudahan kita bisa mendapatkan Izin mendirikan bangunan seperti yang dinikmati warga warga lainnya karena selama ini dalil mereka tadi dibacakan juga kan 8 meter itu sudah tidak sesuai dengan keadaan sekarang karena itu lewat dari jalan tol,”tutur Idham.

“Jalan tol wewenangnya adalah Kementerian Jadi sebelum saya melakukan perbaikan-perbaikan saya sudah mengajukan namanya atas planning biasanya umumnya itu tapi sekarang sebutnya surat keterangan rencana kota.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

More in Jakarta