Connect with us

Hukum

Arif Edison Jalani Sidang Kedua Atas Pelaporan Sabar L Tobing

Wartajakarta.com-Arif Edison terdakwa atas laporan Sabar L Tobing kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/1). Dalam persidangan kali ini dihadiri oleh Jhon LBF dan Sabar L Tobing yang didampingi kuasa hukumnya Machi Achmad.

Adapun kedatangan Jhon LBF dan Sabar L Tobing adalah sebagai saksi korban dan pelapor. Seperti yang diungkapkan Jhon LBF usai persidangan.

“Dari jam 3 sore sampai jam 6 sidang agenda Sakti dari pelapor saya dan pak sabar tadi hadir sama beberapa saksi lain total ada 4 saksi menghadiri panggilan sidang atas terdakwa Arif Edison di pengadilan negeri Jakarta Selatan”, ujar Jhon LBF

“Sidang berjalan kondusif lancar, si Arif Edison ini pakai pengacara Alvin Lim. Tapi tadi pertanyaan – pertanyaan ke saya sangat sopan, tidak seperti Alvin Lim di medsos”,

“Saya harus menyampaikan fakta kejadian sebenarnya sebagai saksi, atas laporan Bapak Sabar Tobing di persidangan tadi. Ya saya sampaikan poin-poin keberatannya salah satunya adalah perihal penyebaran informasi pribadi, ke ranah publik yaitu data – data pribadi, kayak stnk plat nomor, nomor rangka alamat rumah terkait dugaan penggiringan opini supaya publik digiring ke gelar-gelar ijazah pak sabar dipertanyakan.”

“Tadi di persidangan nggak ada agenda untuk menunjukkan, dokumen-dokumen asli di persidangan di depan Hakim Ketua, Jaksa, terdakwa dan penasehat hukum terdakwa”, tambah Jhon LBF.

Didalam persidangan Sabar L Tobing sempat emosional saat membacakan perjalanan hidupnya di muka persidangan.

“Tadi pak Sabar ada memaparkan kilas balik bagaimana kita bisa di titik hari ini sampai berurai air mata, kita benar – benar sedih ada oknum melakukan tindakan sekeji ini, berani mempertanyakan ijazah- ijazah pak Sabar dan arahnya penggiringan opini patut dipertanyakan keasliannya dan lain – lain”, terang Jhon LBF

“Pak Sabar sendiri sebagai akademisi yang memperoleh gelar itu dengan susah payah belajar bahkan biayanya semua itu dari kerja keras beliau tidak ada support dari keluarga merasa sangat tersakiti dengan tudingan – tudingan yang dilontarkan oleh saudara terdakwa, hingga sampai berurai air mata, hampir 15 – 20 menit pak Sabar membacakan flash back perjalanan kami dalam merintis perusahaan ini sampai di titik hari ini”,

“Intinya sampai detik ini, saya dalam posisi tidak akan pernah mau berdamai mungkin pak Sabar pun demikian. Karena sudah disampaikan beberapa kali ke saya juga. Dan perlu diketahui laporan Polisi terhadap Arif Edison ini tidak hanya satu, ada di Polres Jakarta Utara, Polda Metro dia sudah tersangka juga Laporan saya. Ada beberapa LP hampir semuanya sudah naik sidik, bahkan ada yang ditetapkan tersangka”,

“Saudara Arif Edison ini harus bener – bener mempertanggung jawabkan apa yang dilakukan selama ini secara pribadi. Dia bertindak secara personal melakukan dugaan fitnah, dugaan pencemaran nama baik, dugaan ilegal akses, dugaan menyebarkan data pribadi orang tanpa izin ke ranah publik. Dugaan memodifikasi data – data yang tidak punya hak melakukan itu kemudian ditransmisikan ke ranah publik, terbuktikan sampai ditahan di Polda, kemudian ditahan di Kejaksaan”,

“Dari sini kita bisa melihat pidananya itu nyata kalau tidak, tidak mungkin Polisi sampai menahan, Kejaksaan menahan, bahkan sampai masuk persidangan”,

“Harapan saya yang terbaik Majelis Hakim, Ketua Majelis Hakim bisa memberikan rasa keadilan untuk pak Sabar, dan saya termasuk korban dalam hal ini karena data data kendaraan pribadi saya pun juga di Publish. Jadi saya berharap adanya keadilan yang seadil – adilnya dari Majelis Hakim ketika nanti memutuskan vonisnya yang bersangkutan ini harus menjalankan hukuman beberapa tahun”, cetus Jhon LBF.

Di kesempatan yang sama Machi Achmad pun menanggapi pernyataan Alvin Lim kuasa hukum terdakwa Arif Edison. Dimana Alvin Lim menyatakan bahwa pasal yang dituduhkan adalah pasal “karet”.

“Kalau saya melihat disini sebagai kuasa hukum saksi korban, dan juga saksi – saksi fakta. Kalau dilihat jalannya persidangan dari Majelis Hakim, Ketua Majelis Hakim cukup mengakomodir pada kedua belah pihak, tapi saya melihat disini dari penasehat hukum terdakwa terlalu menggiring opini seolah tidak fokus apa yang menjadi perkara yang di perkarakan. Seolah menggiring pada kasus – kasus sebelumnya”, kata Machi Achmad.

“Seperti contoh menggiring dalam hal terdakwa ini seolah menjalankan kasus ini dia sebagai pengacara. Padahalkan dia memposting hal itu bukan sebagai pengacara tapi sebagai pribadi saudara terdakwa sendiri, dan kesalahan terdakwa sendiri”,

“Tadi kita juga lihat ada pesan yang menyentuh dari saksi korban klien saya bapak Sabar L Tobing, bahwa perjuangan beliau dengan gelar yang banyak ditempuh secara berjenjang sampai menjadi dosen di beberapa universitas itu diduga dicemarkan oleh saudara Arif Edison seolah gelarnya itu tidak asli. Sampai saksi korban meneteskan air mata”,

“Saya lihat penasehat hukum kurang menguasai materi dalam kasus pasal 32 UUITE 310 311 juga, dan juga UU pasal 67 tahun 2022 mengenai perlindungan data pribadi”,

“Dan juga pertanyaannya itu seolah menggiring opini tidak ke pokok materi, mengaitkan dengan perkara – perkara yang tidak ada hubungannya dengan apa yang diperkarakan di persidangan”,

“Saya rasa Hakim tidak akan terpengaruh dengan penggirian opini tersebut karena jawaban dari saksi – saksi korban dan fakta menjawab dengan secara baik, tadi ada saksi fakta bapak Dimas, dia kan sebagai driver mengapa dipertanyakan seolah dia saksi untuk memberikan keterangan ahli mengenai gelar sedangkan dia dihadirikan disitu untuk melihat postingan saudara AE kenapa ditanya seolah – olah dia sebagai saksi ahli yang memberikan keterangan sesuai keahliannnya. Saya rasa tidak Apple to Apple”, jelas Machi Achmad.

“Selanjutnya akan dihadirkan saksi untuk meringankan atau saksi ahli dari terdakwa. Kalau saya melihat jalannya persidangan ini, saya optimis bahwa Hakim dapat melihat secara bijak untuk memberikan hukuman yang seberat – beratnya kepada, terdakwa seperti itu”, pungkas Machi Achmad.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum