Connect with us

Ekonomi

Asuransi Panin Daiichi Life Divonis Melangga Hukum dan Wajib Membayar Klaim Kepada Molly Situwanda

Wartajakarta.com-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat akhirnya memenangkan Molly Situwanda dan menghukum Asuransi Panin. Daiichi Life untuk segera membayar klaim sebesar Rp. 270 juta kepada Molly Situwanda atas kematian suaminya Almarhum Astiang.

Kasus ini bermula dari klaim Molly Situwanda atas kematian suaminya kepada Asuransi Panin Daiichi Life. Namun klaim Molly tersebut malah ditolak oleh Asuransi Panin Daiichi Life.

Untuk mendapatkan Keadilan, Molly Situwanda melalui Luasa Hukumnya dari LKBH Wira Dharma akhirnya mengajukan tuntutan hukum atau gugatan ke Pengadilan Jakarta Barat.

Pihak PN Jakbar pun sudah menjalankan Persidangan berulang kali melalui pembuktian surat yang jumlahnya cukup banyak, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Setelah berjuang dengan sekuat tenaga dengan menghabiskan waktu, pikiran, tenaga dan materi, akhirnya pihak Mollly mendapatkan keadilan.

Pihak Asuransi Panin Daiichi Life dikalahkan dan dihukum wajib membayar klaim kepada Molly Situwanda atas kematian suaminya sebesar Rp. 270 juta.

“Bahwa sejak awal sebelum mendaftarkan Gugatan bahkan pada masa mediasi di Pengadilan dengan itikad yang baik kami sudah meminta Pihak Asuransi Panin Daiichi Life agar diselesaikan saja dengan baik, damai dan win win sulution namun ditolak mentah-mentah, saat ini karena sudah Kalah dan divonis maka Pihak Panin Daiichi Life wajib membayar kepada Klien kami.” ujar Kuasa Hukum Molly , Suryani, SH, MH;

“Saran kami sebaiknya pihak Asuransi Panin Daiichi Life segera melaksanakan putusan pengadilan dengan baik kepada klien kami dan belajar dari pengalaman jangan lagi merugikan pihak lain dan tidak perlu angguh dengan memamerkan kekayaan perusahaannya membayar klaim bermilyar milyar rupiah namun tidak mau membayar klaim yang hanya 270jt itupun kalau dibayar sebagian asalnya dari uang premi klien kami” tukas Suryani.

Suryani menambahkan bahwa putusan ini menjadi pembelajaran bagi pihak Asuransi Panin Daiichi Life dalam menjalankan usahanya jangan kelewat batas merugikan nasabah.

“Itikad baik dari pihak Asuransi Panin Daiichi Life membayar kepada klien kami tunggu dalam waktu 7 hari setelah putusan dibacakan Majelis Hakim pada tanggal 3 Maret 2020 guna menghindari perjuangan Klien kami melalui lembaga penegakkan hukum lainnya.” tutup Suryani.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

More in Ekonomi