Connect with us

Nasional

Denny JA: Muslim Dunia Berbeda Pandangan tentang Penerapan Hukum Islam Sebagai Hukum Nasional

Wartajakarta.com-Muslim di seluruh dunia sangat berbeda-beda pandangannya tentang penerapan hukum Islam sebagai hukum nasional resmi negara. Dari yang sangat rendah tingkat dukungannya di Kazakhstan, hingga yang sangat tinggi di Irak.

Hal itu ditegaskan Denny JA, Ketua Umum Perkumpulan Penulis Indonesia, SATUPENA, dalam Webinar di Jakarta, Kamis malam, 28 Juli 2022. Webinar ini mengulas tentang Islam, Pancasila dan Geliat Demokrasi di Indonesia.

Sebagai narasumber adalah Dr. M. Alfan Alfian, M.Si, dosen Magister Ilmu Politik, Universitas Nasional, Jakarta. Pemandu diskusi adalah Anick HT dan Amelia Fitriani.

Denny mengutip Pew Research Center, yang pada 2013 mengadakan riset di berbagai negara yang mayoritas berpenduduk muslim.

Pew Research Center mensurvei, berapa persen penduduk Muslim di negara-negara itu yang mendukung hukum Islam sebagai hukum nasional resmi negara. Hasilnya sangat bervariasi. “Sebagai contoh: Albania 12 persen, Kazakhstan 10 persen, Malaysia 86 persen, dan Irak 91 persen,” ujar Denny.

Kalau dilihat dari segi kawasan, rata-rata persentase Muslim yang mendukung hukum Islam sebagai hukum resmi negara: Asia Tengah 12 persen, Eropa Timur 18 persen, Asia Tenggara 77 persen, Timur Tengah 74 persen, dan Asia Selatan 84 persen.

Denny menambahkan, menurut Pew Research Center, ada beberapa variabel yang mewarnai perbedaan ini. Salah satunya, individu yang lebih sering berdoa cenderung mendukung penerapan hukum Islam sebagai hukum resmi negara.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Nasional