Wartajakarta.com-Puluhan personel Brimob Polres Badung bersitegang dengan warga yang menempati Villa Pisang Mas di Jalan Pemelisan Agung, Banjar Tegal Gundul, Desa Tibubeneng, Kuta Utara pada Sabtu siang (6/4/2024).
Kedatangan anggota Brimob yang dipimpin langsung oleh Kapolres Badung, AKBP Teguh Priyo Wasono bermaksud meminta untuk mengosongkan segera Villa yang dihuni oleh Lenny Yuliana Tombokan. Namun Villa yang telah dijaga sebelumnya oleh puluhan pekerja dari Lenny menolak memenuhi permintaan dari pihak Kepolisian tersebut.
Kapolres Badung, AKBP Teguh Priyo Wasono saat dikonfirmasi mengatakan, kedatangan bersama puluhan anggotanya dalam upaya untuk pemeliharaan keamanan dan penegakan hukum berdasarkan laporan masyarakat, terkait dugaan tindak pidana penyerobotan lahan.
Selanjutnya berdasarkan laporan itu, Polres Badung menindaklanjuti proses penyelidikan dan penyidikan. Saat di Villa juga dilakukan koordinasi dengan pihak pengacara dari Lenny, yang selanjutnya diminta hadir untuk menjelaskan sengketa keberadaan Villa tersebut di Polres Badung.
Diakui, sebenarnya tidak ada ancaman keamanan setelah adanya penolakan dari warga yang menempati Villa tersebut.
“mereka nanti akan menjelaskan, upaya hukum yang mereka lakukan. Manakala mereka tidak bisa membuktikkan, kita bisa membuktikan bahwa ada tindak pidana mereka akan keluar dengan sendirinya dengan kooperatif, kemudian proses penyidikan akan kita tindak lanjuti,” jelas Kapolres Badung.
Sementara pemilik Villa Lenny Yuliana Tombokan menyayangkan akan kedatangan puluhan Brimob bersenjata laras panjang yang memerintahkan untuk mengosongkan Villa. Melalui pengacaranya Nikolas Kilikily menyampaikan, yang berhak memerintahkan pengosongan pada Villa ini adalah pihak Pengadilan. Sebab dari Pengadilan belum mengeluarkan putusan apapun terkait sengketa ini.
“kalau ada perintah eksekusi dari Pengadilan dengan senang hati kami keluar. Tetapi tidak ada perintah dari penetapan pengadilan yang memerintahkan mengeksekusi lahan ini. Tiba-tiba polisi datang, diantaranya ada pak Kapolres, pak Kapolsek Kuta Utara dan Kasat” kata Nikolas Kilikily.
Disebut juga, pihak Polres Badung mempersoalkan pecahan surat sertifikat dari lahan seluas 4475 M2 atas nama Wayan Sumantara. Namun dalam surat pernyataan dari notaris bernama Wayan Setia Darmawan, tertulis bahwa Wayan Sumantara membeli lahan ini secara ilegal. Karena saat terjadi transaksi jual beli, Wayan Sumantara dikatakan diduga menipu Jefri Tombokan, kakak kandung dari Lenny Yuliana Tombokan.
Dugaan penipuan itu diketahui melalui proses tanda tangan oleh Jefri Tombokan melalui blanko kosong yang sengaja dibawa Wayan Sumantara. Dimana Jefri Tombokan tidak mengetahui blanko kosong itu hendak dijadikan bukti transaksi AJB (Akta Jual Beli) dengan iming-iming dibayar sebesar Rp 26 juta.
“masuk logika nggak? kalau lahan ini nilainya Rp 26 Juta. Dari surat pernyataan itu bahwa Wayan Sumantara ini tidak pernah membeli lahan ini,” ujarnya.
Dalam waktu dekat Nikolas Kilikily akan menyusun gugatan ke beberapa pihak dan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri. Lainnya juga akan melakukan upaya melaporkan tindakan anggota Brimob ke Propam Mabes Polri, yang dinilai arogan dengan membawa senjata laras panjang.
“sebelumnya juga ada puluhan orang datang jam 1 malam membawa senjata memaksa harus keluar, bahkan diperintahkan dalam waktu 15 menit harus keluar dari lokasi. Ya ini ada intimidasi,” ucapnya.
Sehingga dari kejadian ini tidak hanya mengalami kerugian dalam bentuk materiil, juga berpengaruh pada kondisi kejiwaan keluarga Lenny Yuliana Tombokan.
“mentalnya kepada Ibu, kepada anak cowoknya apalagi anak perempuannya dibawah umur, melihat seperti ini mereka shock,” imbuhnya.