Connect with us

Nasional

Generasi Optimis Indonesia Akan Lapor BPKN & Ombudsman, Ganjil Genap Langgar UU

Wartajakarta.com-Gubernur DKI Jakarta sebaiknya meningkatkan payung hukum pemberlakuan rekayasa lalu lintas ganjil genap (gage) bila diyakini merupakan solusi yang tepat dalam mengatasi kemacetan dan tingginya tingkat polusi di DKI Jakarta. Karena itu Peraturan Gubernur (Pergub) yang selama ini menjadi payung hukum sebaiknya ditingkatkan menjadi peraturan daerah (Perda) agar penindakan terhadap pelanggaran gage memiliki dasar yang kuat. Hal ini mengemuka dalam Go Talk GaGe “Kebijakan Lalu Lintas Ganjil Genap Untuk Siapa?” di Gedung M Kampus 1 Universitas Tarumanagara, Jakarta, Kamis (5/9).

GO Talk GaGe yang digelar oleh Generasi Optimis Indonesia (GO Indonesia) bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara (Untar) tersebut menghadirkan narasumber Rolas Sitinjak SH MH (Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional), Dr. Ahmad Redi SH (Pakar Hukum Universitas Tarumanagara), Bestari Barus SH (ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD DKI Jakarta 2014-2019), dan Dominikus Dalu Fernandes SH, (Asisten Senior Ombudsman RI).

“Gubernur memang dibolehkan oleh Undang-Undang melakukan rekayasa jalan/ pembatasan penggunaan koridor, dengan mengeluarkan Pergub ataupun Instruksi Gubernur. Namun kewenangan pemasangan rambu larangan melintas adalah domain Kementerian Perhubungan. Dengan pemasangan rambu larangan maka ada pidananya. Bila tidak ada SK Kemenhub maka pidana yang dilakukan juga potensial berlawanan dengan hukum”, papar Ahmad Redi dalam diskusi.

Senada dengan Redi, Bestari Barus SH juga menilai tidak ada masalah dengan Pergub gage, terlebih jumlah kendaraan bermotor yang beredar di DKI Jakarta sudah tidak sebanding dengan infrastruktur jalan yang ada, sehingga menimbulkan kemacetan dimana-mana dan polusi udara yang membuat Jakarta sempat menjadi kota dengan tingkat polusi paling tinggi di dunia.

Jika tujuannya untuk mengurangi polusi udara, maka mantan anggota DPRD DKI Bestari Barus mengusulkan agar kebijakan tersebut juga berlaku bagi kendaran bermotor roda dua. “Kita akan dorong juga bahwa motor adalah penyumbang terbesar polusi udara,” ujar Bestari dalam acara yang juga dihadiri oleh Dekan Fakultas Hukum Untar, Dr. Ahmad Sudiro, SH, MH, M.Kn, MM tersebut.

“Sudah tidak sesuai perbandingan jumlah kendaraan yang terus bertambah dengan panjang jalan yang terbatas, ditambah polutan gas emisi buang yang sangat luar biasa. 7 ribu km (panjang jalan di DKI Jakarta) dengan jumlah kendaraan yang beredar 14 juta. Maka memang perlu ada pembatasan jumlah kendaraan”, pungkas Bestari.

Selanjutnya, Asisten Senior Ombudsman Indonesia, Dominikus Dalu Fernandes SH, menduga ada UU yang dilanggar dengan Pergub gage. Dan dia mempertanyakan, apakah publik sudah terlayani dengan baik dengan kebijakan lalu lintas ganjil genap ini?

“Sampai saat ini memang belum ada laporan ke Ombudsman tentang gage. Dan kalau kita baca regulasi memang dibolehkan rekayasa jalan ini. Tapi jangan lupa, kebijakan inikan untuk publik. Dan semua kebijakan publik yang berimplikasi luas harus dibicarakan dengan publik serta tidak boleh menanbrak UU diatasnya”, imbuh Dominikus Dalu yang juga mantan Kepala Perwakilan Jakarta Raya Ombudsman RI

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Rolas Sitinjak SH, MH menilai ada hak konsumen yang dilanggar dalam kebijakan gage.

“Pertanyaannya adalah kenapa beli mobil kalau tidak bisa dipakai. Kenapa harus bayar pajak setahun kalau hanya bisa dipakai setengah tahun. Itu tidak fair. Padahal negara menjamin hak konsumen terhadap barang yang dibelinya. Bila kita sudah membeli suatu barang, maka kita berhak menggunakannya, sejauh tidak melawan hukum. Hak itu dilindungi Undang-Undang”, jelasnya.

“Apakah Peraturan Gubernur lebih tinggi dari UU ? Tentu tidak. Negara disini seolah cuci tangan. Masyarakat beli barang pajaknya diambil, pemanfaatannya diberi pajak, tapi dibatasi penggunaannya hanya 3 kali seminggu, kayak minum obat saja”, tandas Rolas di depan 150 orang peserta diskusi publik Generasi Optimis (GO) Talk tersebut.

Menindaklanjuti GO Talk tersebut, Generasi Optimis Indonesia akan merumuskan hasil dan kesimpulan dari diskusi ini dan lalu akan meneruskannya kepada para pihak terkait untuk dilakukan evaluasi. “Minimal kami akan desak untuk ditinjau ulang pemberlakuan perluasan Ganjil Genap ini sampai terbit dulu Perda yang mengatur,” kata Ketua Bidang Kajian Kebijakan Publik Generasi Optimis (GO) Indonesia, Bayu Endro Winarko, MM, MBA.

Bayu yang juga bertindak sebagai moderator dalam GO Talk tersebut pun melanjutkan bahwa GO Indonesia akan melakukan dialog kepada para pihak yang berwenang terhadap ketentuan lalu lintas ganjil genap ini, seperti kepada Gubernur dan DPRD DKI Jakarta yang baru saja dilantik bulan Agustus 2019 lalu. “Dimungkinkan pula kami akan melaporkan ini kepada Ombudsman dan BPKN karena tadi menurut Bang Rolas Sitinjak kan melanggar Undang Undang Perlindungan Konsumen ini,” lanjut Bayu lagi.

“Karena ini adalah cara kami Generasi Optimis Indonesia berkontribusi secara relevan kepada nusa dan bangsa, perlu peran serta aktif kelompok-kelompok masyarakat semisalnya civitas akademika Fakultas Hukum UNTAR dalam memberi pertimbangan yang solutif,” tutup Bayu.(Slamet)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

More in Nasional