Connect with us

Nasional

Guru Besar IPB : Langkah Badan POM untuk Sawit Sudah Tepat

Wartajakarta.com– Ditemukannya produk makanan yang diberi label “Palm Oil Free” oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) baru-baru ini menyita perhatian publik. Minyak sawit, sebagai sumber daya alam Indonesia yang mengandung konsentrat gizi yang tinggi dilarang diedarkan di negara-negara Eropa. Padahal sejauh ini tidak ada bukti ilmiah yang membuktikan bahwa minyak sawit berbahaya untuk kesehatan.

Menurut Guru Besar Fakultas Ekologi Manusia (FEMA) Institut Pertanian Bogor Hardiansyah, langkah Badan POM yang melarang produk berlabel bebas sawit tersebut sangat tepat. Selain tidak sesuai regulasi, hal tersebut juga tidak rasional.

“Regulasi pangan itu kan untuk membela konsumen, tanpa merugikan produsen. Kalau ada yang mencantumkan produknya bebas minyak sawit, padahal tidak diatur dalam regulasi, berarti ada tendensi bahwa minyak sawit itu tidak bagus untuk kesehatan. Padahal, sudah ratusan penelitian dilakukan dan tidak ada bukti ilmiah kalau sawit bisa mengakibatkan kolestrol maupun jantung koroner.”

Menurut Ketua Umum PERGIZI PANGAN Indonesia tersebut, dibandingkan dengan minyal lain, sawit mengandung unsur karotenoid yang mengandung vitamin A. Selain vitamin, ada juga asam lemak dan zat antioksidan.

“Semua harus ada rasionalisasi, kenapa harus ditandai dengan label. Nanti malah ada beras yang diberi label tidak mengandung karbohidrat. Padahal semua beras mengandung karbohidrat,” tuturnya.

Hardiansyah melanjutkan, tidak ada penelitian yang menunjukkan bahwa minyak sawit bisa mengakibatkan jantung koroner.

“Tidak hanya di Asia, tapi penelitian di negara-negara lain pun demikian. Kalau tidak ada sesuatu yang buruk atau negatif, kenapa harus diklaim zero palm oil?”, tegas President Federation of Asian Nutrition Societies ini.

Ia menambahkan, minyak sawit tidaklah mengandung lemak trans yang memang terbukti berbahaya oleh organisasi pangan dunia WHO. Kalau suatu produk makanan mengandung lemak ini, maka harus diberi label untuk melindungi konsumen.

“Label ini berfungsi untuk mengingatkan konsumen bahwa produk tersebut mengandung unsur yang membahayakan bagi kesehatan. Tentu beda dengan label halal dari MUI yang memang tuntutan agama.”

Hardiansyah menambahkan, selama tidak ada penemuan baru yang bisa membuktikan bahwa minyak sawit itu berbahaya, maka langkah Badan POM melarang peredaran produk berlabel “Palm Oil Free” sudah tepat.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

More in Nasional