
Wartajakarta.com-Kimberly Rider Didampingi Machi Achmad selaku kuasa hukumnya mendatangi Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2024). Kedatangan Kim tersebut menjawab kabar yang menyebutkan bahwa Kim telah gugat cerai Edward Akbar suaminya.
Sidang perdana perceraian Kim dan Edward diawali dengan mediasi antara penggugat dan tergugat.
“Tadi mediasi hanya berdua saja dan kita menunggu panggilan mediasi keduanya”, ujar Kim.
Kim juga menyebutkan bahwa dirinya sudah ditalak 3 kali oleh Edward dan sudah tidak bisa rujuk lagi.
“Tergantung dengan keputusan Hakim nantinya, mediasi selanjutnya ngomongin tentang anak bagaimana kedepan selanjutnya”, tambah Kim.
Pengacara Kimberly Ryder yang bernama Machi Achmad juga membenarkan bahwa kliennya tersebut sudah mendapatkan talak 3 dari suaminya. Ia membantah bahwa Kimberly Ryder lah yang sangat ingin bercerai dari Edward Akbar tanpa ada sebab pasti.
“Secara agama itu sudah jatuh talak 3 kali. Kita ada bukti, bahkan kita mengantongi video. Jadi dari klien kami bukannya tidak ingin mempertahankan, tapi karena dari hukum agama sudah ada mengenai hal itu,” kata Machi Achmad
“Yang jelas dari penggugat ada pisah rumah sejak Mei. Udah beberapa bulan tidak tinggal bersama,” kata Machi Achmad.
Terkait talak 3 yang telah dijatuhkan Edward, baik Kim maupun pengacara enggan menyebut alasan talak 3 tersebut.
“Karena sifatnya untuk perceraian ini tertutup, masih terlalu dini karena masih di mediasi”, terang Machi Achmad.
Terkait dugaan perselingkuhan Kim mengatakan tidak ada perselingkuhan maupun ekonomi.
“Yang jelas dari penggugat ada pisah rumah sejak Mei. Udah beberapa bulan tidak tinggal bersama,” kata Machi Achmad.
Terkait dugaan kdrt yang dialami Kim, pengacara Kim belum bisa menjawabnya.
“Yang jelas ini agendanya mediasi, kita juga sudah tuangkan digugatan kita, mengenai sebab – sebab perceraiannya. Tolong jangan berandai andai dahulu”, pungkas Machi Achmad.
