Connect with us

Hukum

Kuasa Hukum Fredrich Yunadi Minta Bukti Kekerasan dan Penyimpangan Seksual dalam Kasus Rizal Djibran

Wartajakarta.com-Kasus Rizal Djibran terus berkembang dengan pernyataan dari kuasa hukum Fredrich Yunadi. Dalam pernyataannya, Fredrich Yunadi menekankan bahwa pembuktian kekerasan dan penyimpangan seksual dalam kasus ini harus didasarkan pada bukti yang kuat, termasuk visum dari pihak kepolisian. Ia mengungkapkan bahwa sekadar foto tidak dapat menjadi alat bukti yang memadai, dan mempertanyakan keabsahan bukti yang telah disampaikan oleh pihak Sarah.

Fredrich Yunadi menekankan bahwa tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) harus didukung dengan visum dari dokter yang mencatat cedera atau luka pada korban. Ia menyatakan bahwa bukti visum penting untuk menguatkan tuduhan, dengan informasi tanggal yang jelas. Fredrich juga merujuk pada foto-foto yang telah diungkapkan oleh pihak Sarah, dan mengindikasikan bahwa foto tersebut mungkin diambil sebelum pernikahan antara Sarah dan Rizal Djibran. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa bukti foto saja tidak cukup untuk membuktikan kekerasan yang diduga terjadi.

Selain itu, Fredrich Yunadi juga membantah tuduhan penyimpangan seksual yang dilontarkan terhadap Rizal Djibran. Ia mengklaim bahwa variasi dalam hubungan mereka terjadi atas inisiatif Sarah yang merasa memiliki kondisi kesehatan tertentu, seperti sakit dan berpuasa. Fredrich mengungkapkan bahwa kondisi kesehatan ini mempengaruhi variasi dalam hubungan tersebut.

Fredrich Yunadi juga menyinggung pentingnya bukti yang kuat dalam menanggapi tuduhan kekerasan seksual. Ia menyatakan bahwa dalam hal ini, diperlukan saksi ahli yang dapat memeriksa dan menguji apa yang dikategorikan sebagai kekerasan seksual. Ia menantang pihak Sarah untuk memberikan bukti yang mendukung tuduhan tersebut, termasuk melibatkan saksi ahli yang kompeten.

Kasus ini terus menjadi perbincangan hangat di masyarakat seiring dengan pernyataan-pernyataan yang muncul dari kedua belah pihak. Proses hukum akan menjadi wadah untuk mengklarifikasi tuduhan-tuduhan yang ada dan mencari keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum