Connect with us

Nasional

MPA Tuntut R dan AB Bertanggung Jawab Munculnya Akte Asita 2016

Wartajakarta.com-Asita yang didirikan pada tahun 1971 bertujuan meningkatkan citra pariwisata Indonesia dan peran para anggota sebagai pelaku utama pariwisata nasional yang berdaya saing global. ASITA sendiri memiliki 31 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) yang tersebar di seluruh Indonesia.

Memiliki misi meningkatkan Citra Pariwisata dengan memberikan kepuasan, rasa aman, adanya kepastian perlindungan dan jaminan terhadap kepentingan pemakai jasa dan pihak-pihak yang berkepentingan tanpa mengorbankan kepentingan sesama anggota.

Dengan terpilihnya kepemimpinan yang baru setelah diadakan munaslub 2019 di Jakarta dan terpilih sebagai
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (DPP Asita) DR. N Rusmiati, M.Si.,mulai timbul permasalahan yang sudah lama terjadi namun belum ada penyelesaian dengan baik sampai saat ini.

Muncul dari beberapa anggota perwakilan DPD Asita menuntut ketua DR. N Rusmiati(R) dan Asnawi Bahar(AB) ketua lama karena telah membuat akte pendirian Asita baru tahun 2016 serta LPJ yang terkesan sembarangan dan beberapa isu krusial yang menyertai kepengurusan DPP Asita.

“Namun dengan adanya beberapa kejanggalan-kejanggalan dalam kepengurusannya,dan sampai saat ini belum ada penyelesaianya, akhirnya dibentuklah MPA(Majelis Penyelamat Asita) yang terdiri dari beberapa anggota Asita juga pengurus lama atau sesepuh yang sangat peduli dengan keberadaan Asita,dan ingin menyelamatkan Asita agar sesuai dengan arah dan tujuan dari pendirinya dahulu.

Ditemui di Jakarta Senen 16 Maret 2020,Ben Sukma Harahap, salah satu dari MPA mengatakan, “Kami disini membentuk Majelis Penyelamat Asita karena kami beserta teman teman anggota Asita merasa perlu untuk berbuat sesuatu menyelamatkan Asita dan mengembalikannya kepada rel atau jalur yang sebenarnya ,

Selanjutnya tentu kami akan membicarakan juga banyak hal tentang bagaimana sikap melaksanakan dan mengembalikan Asita ini kembali seperti semula.Dan kemungkinan kami juga akan menuju PLT dimana selama ini Asita dipimpin oleh seorang atau sekelompok orang yang telah menyelewengkan cita-cita Luhur dari Asita demi kepentingan kelompok sehingga sudah lewat tanggung jawab yang diberikan kemudian ternyata muncul kepengurusan yang baru itu telah membuat akte pendirian tahun 2016 yang mengakibatkan tidak sejalan dengan yang lama dengan alasan, mereka mengatakan itu adalah untuk mengesahkan mendapatkan penegasan dan KUMHAM yang selama ini belum dimiliki Asita,tutur Ben.

“Namun pada kenyataanya membuktikan bahwa akte Asita itu total berubah dan kemudian mereka mengatakan didirikan pada tahun 2016 pada tahun dan mereka menyebut dirinya sebagai pendiri.Padahal Ketua terpilih hasil Munaslub 2019 artinya selama ini ketua terpilih telah menyembunyikan akte yang dibuat pada tahun 2016.”

Sehingga hal ini menjadi pertanyaan apa tujuannya padahal selama kita melakukan rapat -rapat kerja mulai di Palembang kemarin akte ini tidak pernah dimunculkan. “Kami menduga ini adalah perbuatan yang melanggar aturan muncul tiba-tiba ketika mereka menyusun laporan pertanggung jawaban ke kita kemudian dimasukkan akte ini dan kamipun baru tau ternyata ada yang diterbitkan mereka dan sudah mendapatkan pengesahan dari Kumham, tapi ternyata tidak sesuai dengan proses dan kamipun sudah menyiapkan bukti bahwa adanya penyelewengan itu ketika ada akte didirikan pada tahun 2016,bahkan ada indikasi pemalsuan tandatangan, imbuh Asrul Aziz salah satu anggota MPA.

Karena sudah tidak sesuai dengan tujuan pendiriannya dan sekarang kita melihat banyak hal yang tidak sesuai dengan akta pendirian, saya mengajukan ini sebagai anggota untuk mengadukan persoalan yang ada di kepengurusan Asita,dan ini muncul dari individu-individu anggota yang merasa tidak puas dengan kepengurusan Asita yang baru,imbuhnya.

Jika tidak ada itikad baik dari pengurus DPP Asita kami akan menempuh jalur hukum dan memperkarakan dengan melaporkannya ke polisi.”Intinya kami ingin kembalikan keberadaan Asita sesuai dengan madsud dan tujuan dari berdirinya Asita pada tahun 197, Karena untuk membuat akta baru harus sesuai keputusan Munas, Munaslub, atau Rakernas,” tutur Ben Sukma.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

More in Nasional