Wartajakarta.com-Ada keingin baik dari managemen AJK ,hal ini seharusnya didukung semua pihak, seperti pimpinan Asuransi Jiwa Kresna (AJK) yang siap mengembalikan semua uang nasabah. Karena itu para nasabah melalui kuasa hukumnya meminta Polri menangguhkan penahanan bahkan meminta menghentikan penyidikan serta membuka blokir rekening perusahaan tersebut.
Menurut Benny Wullur selaku kuasa hukum nasabah AJK ditemui di Mabes Polri Rabu 14/6 mengatakan, kami hadir disini guna meminta pihak kepolisian untuk menangguhkan penahanan pimpinan manajemen AJK. Alasan permintaan tersebut, karena laporan yang sebelumnya mereka ajukan sudah mereka cabut, dan pihak manajemen pun berkomitmen mengembalikan uang nasabah,’ katanya .
“Memang masih ada segelintir nasabah yang belum mencabut laporan itu, karena kondisi fisik dan keberadaan nasabah yang ada di luar negeri. Itulah kondisi kenapa masih ada laporan yang belum dicabut,’imbuhnya.
Lebih lanjut dijelaskan, kedatangan ke Mabes Polri guna meminta Kapolri dan Kabareskrim menangguhkan penahanan pimpinan AJK. Bahkan ia meminta Polri menghentikan penyidikan ke mereka, karena 90 persen nasabah AJK sudah menerima perdamaian dengan pihak asuransi dengan janji akan mengembalikan semua uang nasabah.
Benny pun menuturkan kronologis terjadinya kisruh antara nasabah dan AJK, sekitar 2020 lalu AJK dinilai gagal bayar sehingga Otorasi Jasa Keuangan (OJK) melakukan pembekuan usaha terhadap AJK. Dan sekitar 200 nasabah merasa ditipu oleh AJK maka merekamelaporkan hal itu ke Polri.
Meski usaha dibekukan namun AJK tetap membayar nasabah yang jumlah sampai 1,4 triliun rupiah. Sementara hutangnya kurang lebih 6,4 T, sdh dibayar 1,4 T sisa yang belum dibayar 5 T hingga saat ini sisa tagihan nasabah sekitar Rp. 3,6 triliun yang belum dilunasi.
Hutangnya kurang lebih 6,4 T, sudah dibayar 1,4 T sisa yg blm dibayar 5 T
Maka beberapa hari sebelumnya para nasabah mendatangi kantor OJK guna meminta OJK mencabut pembekuan usaha asuransi tersebut. Dengan alasan para nasabah sudah menerima keputusan damai dan komitmen manajemen AJK yang siap mengembalikan dana nasabah.
Dan hari ini para nasabah melalui kuasa hukumnya mendatangi Mabes Polri guna meminta Polri menanggugkan penahanan pimpinan AJK dan juga menghentikan penyidikan atas laporan yang sebelumnya mereka buat.
“Kami mengajukan penangguhan ini karena kami melihat niat baik AJK terhadap para nasabah. Bila ini perkara ini terus diproses hukum kasihan para nasabah harus berapa tahun lagi menunggu pembayaran. Bila menunggu kepastian hukum tetap prosesnya bisa 3-4 tahun, padahal banyak nasabah yang ingin pengembaliannya tak terlalu lama.”Semoga pihak OJK dan Polri mempertimbangkan kepentingan banyak orang, karena 90 persen nasabah menerima polis dikonversi menjadi pinjaman subordinasi atau subordinate loan (SOL). Dan tidak ada penahanan terhadap pimpinan AJK serta membuka blokir rekening sehingga pembayaran terhadap nasabah kembali berjalan,tutupnya.