Connect with us

Jakarta

Polsek Metro Taman Sari Ringkus Residivis Pelaku Curas

Wartajakarta.com-Polsek Metro Taman Sari Ringkus Residivis Pelaku Curas.Akibat ulahnya kembali membobol salah satu hostel di wilayah Kalibata Jakarta Selatan, pelaku berinisal AJ (34) di bekuk Polisi, Sabtu 3 Agustus 2019.

Pelaku yang tercatat sebagai Residivis kambuhan ini berhasil menggasak harta benda milik korban Warga Negara Asing (WNA) berinisial, Mr. Erick (34) dan Mr. RPH (31).Beberapa barang elektronik milik korban raib di curi dalam waktu yang cepat,” kata Kapolsek Taman Sari AKBP Rully Indra saat Press Konferensi di halaman Polsek Taman Sari, Kamis 29 Agustus 2019.

Pelaku berhasil ditangkap, kata dia, di salah Apartemen di wilayah Kalibata Jakarta Selatan.Penangkapan pelaku dibawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Rango siregar,,” sambungnya.

Penangkapan pelaku menurut Kapolsek, bermula saat pihak Receptionist hotel mencurigai gerak gerik pelaku yang sempat ijin keluar kamar hotel.Berbekal laporan terdebut, anggota langsung melakukan penyelidikan pada hari Jumat 3 Agustus 2019 sekitar pukul 02.Wib.

Alhasil kami tangkap pelaku berikut barang bukti berupa, 1 buah tas ransel warna cokelat hitam merk Bodypack, 1 buah camera Sony 16 Gb, 1 buah camera Theta 360, 1 buah GPS merk Garmin Monterra 64 Gb, 1 buah Memory Card 64 Gb, 4 buah kabel USB, 1 buah tas plastik transparan berisikan KTP, SIM, kartu garansi, kartu kredit Visa Bank Post Luxemboung, kartu debit Bank Sparkasse Noen Bonn, kartu identitas dokter, buku vaksin, 1 buah USB, 1 buah stick Game merk M-Tech, 1 buah kabel Anycast, 1 buah Wirelles Wifi, 1 buah Moyse Bluetooth, 1 buah kemeja lengan pendek, 1 dan 1 buah celana panjang warna abu-abu,” jelas AKP Rango.

Menurutnya, pelaku sebelumnya pernah dihukum dengan kasus sama dan di pidana selama 2 tahun penjara.Dari 3 lokasi yang berhasil di identifikasikan sejak tahun 2016 silam, yaitu, Yogyakarta, Bandung dan Jakarta dimana pelaku beraksi menggunakan pisau untuk mencokel kamar hotel korban.

Rango menambahkan, pelaku setiap kali beraksi, terlebih dulu memalsukan identitas korbannya.Maka atas perbuatanya, kini pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.(slamet)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

More in Jakarta