Connect with us

Nasional

Presidium Rakyat Menggugat Melaporkan UAS Tindakan Penistaan Simbol Agama ke Mabes Polri

Wartajakarta.com-Berkaitan dengan ucapan seorang Tokoh Agama yang sedang viral, berinisial UAS. Dalam salah satu ucapannya di video tersebut, UAS telah melecehkan Simbol Agama tertentu. Cuplikan ceramah Ustad Abdul Somad (UAS) yang menyinggung soal salib dan dianggap menghina umat Nasrani akan dipanggil pihak yang berwajib. Presidium Rakyat Menggugat, mereka akan melaporkan UAS ke Mabes Polri. Ini kita mau melaporkan berkaitan dengan masalah ujaran kebencian, dan kami berberda dari yang tadi sudah membuat laporan ini. Yang kita lakukan adalah lintas Agama, jadi disini ada yang muslimnya ada yang kristennya ada yang Katolik nya. Semua disini dirangkum menjadi satu dan kemudian yang Kita laporkan adalah UAS, saya tidak mau menyebutkan namanya karna ini masih dalam penyelidikan. Dan tentunya kita berharap Laporan ini mendapat apresiasi dari kepolisian. Karna saya melihat ini adalah sesuatu yang harus diproses sesuai hukum. Ungkap C.Suhadi

“Tentunya kami berharap laporan ini mendapat apresiasi yang baik dari Polisi. Tadi memang banyak yang membuat laporan, kami lama di dalam (ruang SPKT). Kami berbagi pasal dengan pelapor lain. Muaranya satu, kita harap proses hukum berjalan sesuai ketentuan, ungkap C. Suhadi. diwawancarai di Mabes Polri Jl. Trunojoyo jakarata selatan

C. Suhadi meminta penegakan hukum tak tebang pilih. “kami berharap hukum jangan tebang pilih, kami mohon diproses agar tidak ada lagi orang berani menghina agama, ” ungkap C. Suhadi.

“Adapun bukti-Bukit yang terkait sudah kami kumpulkan baik dari video, berita-berita online, atau apapun yang kami punya,”jelasnya. Nantinya, Daniel akan menggugat UAS dengan pasal 156 huruf a tentang penodaan agama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Laporan tersebut diharapkan menjadi efek jera bagi siapapun untuk tidak menghina agama yang ada di Indonesia.

“Baik Ustad, Kiai, Romo, Pendeta, ilmua, aktivis, atau apapun tidak lagi melakukan tindak-tindakan yang bisa menyakiti rasa keagamaan teman-teman yang berbeda agama. Sehingga ada efek jera di disitu, “ungkap Daniel.

Adapun laporan tersebut tertera dalam nomor LP/B/0727/VIII/2019/BARESKRIM. Mereka juga berharap hal-hal seperti ini tak terulang.(Slamet)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

More in Nasional