Connect with us

Nasional

Reflesi 74 Tahun Indonesia Maju Tampa Ancaman Bahaya Narkoba Dan Kebijaksanaan Hukum

Dalam acara ini di hadirri Nara sumber : H.KRH.Henry Yosodiningrat,SH (pendiri GRANAT:Gerakan Nasional Anti Narkoba),Dr.Anang Iskandar,SH,MH(komjen Pol. Dan kepala BNN 2012-2015),Dr.Diah Setia Utami,Sp.KJ(Deputi Rehabilitasi BNN) Dan Lainnya.

Turut hadir juga ratusan aktifis dari berbagai organisasi seperti Satria Kita Pancasila, organisasi Laskar Merah Putih, 234 SC (Solidarity Community), dan ada yang lainnya lagi, dan yang hadir meliput dari berbagai wartawan, cetak, TV, dan media online, Gelar diskusi FGD Devisi Humas tentang ancamam bahaya narkoba dan Kebijakan Hukum yang digelar di Hotel Grand Kemang,Jakarta-Selatan.

Narkoba adalah jenis obat-obatan terlarang yang tidak mengikuti medis atau dengan resep dokter (resep dokter). Saran bandar narkoba adalah anak-anak milenial, yang peredarannya dalam jumlah besar narkoba ini sangat berbahaya dan sangat mengkuatirkan, kita harus kerjasama dengan masyarakat dan tidak hanya Polri untuk pemberantasannya, dan penanganannya dikalangan masyarakat,” ujar karo peninum Polri Brigjen Pol, Dedy Mulyadi.

Adapun Henry Yosonongrat mengatakan bahwa:
1. Upaya pencegahan dari luar negeri
2.Gagal dalam pembinaan dalam upaya dikalangan masyarakat.
3. Memberantas peredaran gelap. Terjadinya banyak korban, 80% rekat pengguna narkoba memakai kembali. Penegakkan hukum yang salah, tebang pilih.
4. Penguna dikalangan artis dan kalangan anak muda perlu ada pencegahan.
Salah satu sebab penyalah gunaan narkoba tetap mendapat pidana penjara dan peredaran gelap narkoba dikategorikan sebagai tindakan pidana.
2. Menjatuhkan hukuman bagi penyalahgunaan narkoba diberikan alternatif (rehap),”paparnya
Adapun tujuan UU No.35 tahun 2019 tentang narkoba.
1. Memberantas peredaran gelap narkoba.
2. Menjamin pengaturan yang medis dan merehapitulasi bagi penyalahgunaaan narkotik.
Represif terhadap peredaran.

Merehabilitasi terhadap narkoba.
Adapun penyalahgunaan diancam dengan pidana, hakim wajib memperhatikan wewenang untuk kecanduan terdakwa, dan menyediakan tempat rehabilitasi,”ungkap akhir Eko Daniyanto direktur Bareskrim Polri tindak pidana narkoba.(Slamet)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Nasional