Connect with us

Ekonomi

Sidang Pasutri Penggelapan Dana Konsumen Properti Masih Berlanjut di PN Jaksel

WARTAJAKARTA – Eksepsi ditolak hakim, sidang dugaan kasus penggelapan dana konsumen properti senilai Rp22 miliar yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) berinisial FH dan N masih berlanjut Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melanjutkan

“Keberatan ditolak, sidang akan dilanjutkan Minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” kata majelis hakim yang dipimpin Krisnugroho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/05/2022), sebagaimana dikutip dari Kantor Berita Antara.

Sebelumnya diberitakan, sepasang suami tersebut berhasil menggelapkan dana konsumen hingga sekitar Rp 22 miliar di PT Permata Cita Indo Karya (PT PCIK). Alhasil, keduanya terpaksa diinapkan di hotel prodeo, alias penjara.

Kuasa hukum PT PCIK Daniel Ricky Oliver dari Osmond Law Office menuturkan, kedua tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan tersebut telah merugikan sedikitnya 50 orang korban dengan kerugian mencapai sekitar 22 milyar.

“FH dan N ditangkap di Solo pada Selasa, 5 April 2022. Keduanya kemudian ditahan di Polda Metro Jaya, Jakarta sebelum diserah terimakan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 19 April 2022,” kata Daniel.

Daniel menguraikan, FH dan N merupakan pasangan suami istri yang mendirikan PT PCIK yang bergerak di bidang real estate, keduanya sekaligus menjabat sebagai Komisaris dan Direktur. Melalui PT PCIK, pasangan ini mengembangkan perumahan di kawasan Sukapura, Jakarta Utara pada 2017. Namun diduga, FH dan N telah dengan sengaja menggelapkan uang perusahaan yang didapatkan dari hasil pemasaran perumahan tersebut, dari 2017 hingga September 2020 dengan nominal mencapai sekitar 22 milyar. Akibatnya, perumahan itupun tidak pernah dibangun.

Tindakan pasangan ini akhirnya terendus oleh SA, Direktur PCIK yang mulai menjabat dari Maret 2019, yang memeriksa rekening koran perusahaan pada September 2020 dan melaporkan FH dan N ke Polda Metro Jaya pada 5 Oktober 2020. Walaupaun SA menjabat sebagai direktur, namun berdasarkan rekening koran dan keterangan dari bank BNI, sesungguhnya keuangan dan rekening perusahaan tetap dikuasai dan dijalankan oleh FH dan N.

“Diketahui dari SP2HP (surat perkembangan perkara) Polda Metro Jaya, FH dan N resmi menjadi tersangka pada tanggal 11 Januari 2021, dan perkara ini juga sudah mendapatkan status P21 pada tanggal 22 Maret 2022 sehingga akan masuk ke persidangan,” ucap Daniel.

Sekarang FH dan N menghadapi ancaman maksimal 5 tahun penjara, dan bertanggungjawab atas pengembalian dana sekitar Rp 22 milyar milik para konsumen PT PCIK yang berharap mendapatkan rumah tinggal namun malah kehilangan uang.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Ekonomi