Connect with us

Nasional

Team Garuda Polres Kota Bandara Soekarno Hatta Ungkap Kasus “Pemalsuan Dokumen”

Wartajakarta.com-Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Arie Ardian Rishadi bersama jajarannya membongkar kasus pemalsuan surat-surat identitas seperti SIM, KTP,  dan SKCK.

Sebanyak tujuh orang yang terlibat dalam kasus ini ditangkap.Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Arie Ardian Rishadi mengatakan, para pelaku yang ditangkap di antaranya NF, AAA, AS, IR, HA, MH, dan S. Mereka merupakan warga Tangerang.Tersangka terlibat kasus pemalsuan dokumen identitas, yaitu KTP, SIM, dan SKCK,”ungkapnya dalam jumpa pers di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Komplotan itu memiliki peran berbeda-beda. NF berperan sebagai pembuat dokumen identitas palsu, HA berperan sebagai penyalur (calo) dokumen palsu itu kepada pelanggan, dan kelima pelaku lainnya merupakan pembeli dokumen palsu,tambahnya.

“Modusnya adalah surat-suratnya asli, tapi isinya dipalsukan,” katanya.
Menurutnya, NF yang telah melakoni pemalsuan surat dokumen untuk mendapatkan keuntungan pribadi sejak Maret 2018 ini membeli dokumen identitas asli dari seorang pencopet.
Setiap dokumen asli hasil pencopetan dibeli pelaku seharga Rp100 ribu. Pencopet yang kerap melancarkan aksinya di Jakarta Pusat itu sendiri,tapi Kita masih perdalammi lagi ungkap AKBP Arie.

“Jadi, yang dokumen aslinya dihapus. Terus isinya diganti dengan identitas yang baru sesuai permintaan pelanggan dengan cara dilaminating dan dicetak kembali”.Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Alexander Yurikho menambahkan, pelaku menawarkan jasa pembuatan identitas diri ini lewat media sosial.Jadi,siapapun masyarakat yang ingin memesan pembuatan identitas kepada pelaku lewat Facebook,” katanya.

Alexander menjelaskan, pelaku yang menjual sepaket pembuatan identitas palsu yang meliputi KTP, SIM, dan SKCK mendapat keuntungan Rp800 ribu.Setiap bulan pelaku bisa menjual identitas palsu kepada 10 orang,” jelasnya.

Petugas masih mendalami kasus ini. Kini, ketujuh pelaku tengah mendekam di tahanan Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Mereka dijerat Pasal 263 dan 264 KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal penjara 8 tahun,ungkap akhir AKBP Arie Ardian Rishadi di Polres Kota Bandara Soekarno Hatta.(Slamet)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

More in Nasional