Wartajakarta.com-Agar SPD 2021 berjalan lancar dan terencana, Sebelumnya Fedian tim Survey Pendahuluan dan Sosialisasi ( SPS ) dari Badan Oendapatan Daerah Prov. DKI Jakarta berkoordinasi dengan RW untuk maksut dan tujuan kegiatan Sensus Pajak Daerah 2021 dan selanjutnya RW di Kelurahan Cikini yaitu Yusnat Dayanti meminta para ketua RT (Rukun Tetangga) untuk mendampingi petugas SPD 2021 yang akan mendatangi ke rumah-rumah warganya.
Pada tahun ini, ada 7 (tujuh) jenis objek pajak daerah yang masuk dalam SPD 2021 yang merupakan lanjutan SPD yang dilaksanakan tahun sebelumnya. Selain objek PBB (Pajak Bumi dan bangunan), Bapenda DKI Jakarta juga akan melakukan sensus terhadap objek pajak hotel, reklame, restoran, hiburan, parkir, dan pajak air tanah.
Menurutnya, permintaan partisipasi kepada warganya tersebut sesuai dengan program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta yang saat ini sedang melaksanakan sensus pajak daerah.