Connect with us

Nasional

Ketua Asita Dipolisikan Terkait Pendirian Akta Baru Asita

[pl_row]
[pl_col col=12]
[pl_text]
Wartajakarta.com-Majelis Penyelamat Asita telah melaporkan Ketua Umum DPP ASITA periode 2019-2024 Nunung Rusmiati ke pihak Kepolisian, laporan tersebut terkait dugaan pendirian akte baru ASITA tahun 2016 tanpa restu mandat para anggota DPD dan gagalnya pertanggung jawaban laporan keuangan organisasi.

Ophan Lamara salah seorang Deklarator MPA mengatakan Nunung Rusmiati sebagai Ketua Umum DPP Asita sampai saat ini belum memenuhi janjinya untuk menyampaikan laporan pertanggung jawaban Asita periode 2015-2019.

Lanjutnya, Nunung Rusmiati selaku Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat ASITA Periode 2015-2019 yang menyanggupi menyampaikan laporan pertanggung-jawaban dan laporan keuangan sesuai amanat Musyawarah Nasional Luar Biasa Tahun 2019 di Jakarta, dan sekarang Dr Nunung Rusmiati, M. Si adalah Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat ASITA Periode 2019-2024, telah gagal memberikan laporan pertanggung jawaban dan laporan keuangan sebagaimana mestinya.

Ia hanya mengirimkan Laporan audit keuangan oleh Kantor Akuntan Publik Bharata, Arifin, Mumajad & Sayuti (BAMS) atas permintaan Dewan Pengurus Pusat ASITA bahwa yang diaudit adalah organisasi ASITA yang didirikan Tahun 2016 sesuai Akta Pendirian Nomor 30 tanggal 28 Desember Tahun 2016, bukan ASITA yang didirikan Tahun 1971 yang selama ini kami ikuti bersama, sehingga hal ini tidak dapat kami terima sebagai Anggota ASITA.

Dr. N. Rusmiati, S.Si, M.Si ketika menjabat Sekjen DPP Asita Periode 2015-2019, dan kini sebagai Ketua Umum Asita, telah mendirikan bersama beberapa orang sebuah Akte Pendirian Asita secara diam-diam. Akte pendirian itu didaftarkan ke Notaris dengan Akta Nomor 30 Tanggal 28 Desember 2016.

“Diperkiraan ada ratuaan juta rupiah uang iuran Anggota Asita yang telah disetorkan selama Periode 2015-2019 yang sampai saat ini gagal dipertanggung-jawabkan oleh Pengurus DPP Asita Periode 2015-2019,” ujarnya dalam keterangan resminya, Jumat (3/7/2020).

Sebagai catatan, setoran iuran anggota dari DPD DKI Jakarta ke DPP Asita dalam periode tersebut telah mencapai 240juta rupiah lebih. terdapat 33 DPD Asita di seluruh Indonesia.

Ophan Lamara yang juga anggota ASITA DPD DKI menegaskan jika memang yakin berjalan dalam kebenaran/kejujuran penggunaan keuangan periode 2015-2019, yang mana Ketum saat ini adalah termasuk kuasa pengguna anggaran (selaku Sekjen saat itu), lantas kenapa hrs takut untuk membuat laporan pertanggung jawaban keuangan itu.

Bukankah seluruh dokumen, rek koran, bukti pengeluaran, dll berada dalam lingkup kewenangan Ketuam Umum, Sekjen, dan Bendahara Umum, dan semua pihak tersebut hingga saat ini masih dalam keadaan sehat. Bukankah kegiatan kesekretariatan seluruhnya menjadi tanggung jawab seorang Sekjen.

“Bahwa sudah menjadi amanah Munaslub 2019 bagi Ketua Umum terpilih agar laporan penggunaan keuangan periode 2015-2019 dituntaskan,” ungkapnya

“Jika ada pengurus DPP saat ini, yg sesungguhnya hadir sbg peserta Munaslub 2019, kemudian mengingkari Amanah Munaslub tsb, maka dia/mrk adalah pengkhianat ASITA yg sesungguhnya,” tandasnya.
[/pl_text]
[/pl_col]
[/pl_row]

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

More in Nasional