Connect with us

Nasional

Advokat Tigor Sinaga:  Bisakah Kasus Perselingkuhan Virgoun – Terduga Pelakor Bisa Dihukum?

Wartajakarta.com– Saat ini media sosial tengah dihebohkan berita perselingkuhan yang dilakukan oleh penyanyi sekaligus vokalis dari grup band Last Child yakni Virgoun.

Dimana, Terduga Pelakor yang bernama Tenri Ajeng Anisa melayangkan surat somasi dan ancam akan lapor polisi pada Virgoun dan istrinya Inara Rusli atas kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, terkait isu dugaan perselingkuhan yang menyeret namanya.

Terkait kasus perselingkuhan tersebut, Advokat Tigor Sinaga dari Tigor Sinaga & Partners berikan edukasi melalui akun media sosial Tiktok @bangtigorsinaga yang patut  disimak agar perlu juga diketahui masyarakat luas.

Jika ada pertanyaan, Apakah kasus perselingkuhan Virgoun – Terduga Pelakor bisa dihukum?.

Tigor Sinaga menegaskan, ” Kalau kamu sudah bertunangan atau menikah secara sah dimata hukum, dimata negara jangan selingkuh. Karena ada pasalnya, ada  pasal 284 KUHP dengan ancaman pidana 9 bulan.”

Ditegaskan pula,  “Kalau ada dugaan dan bisa dibuktikan terjadinya perjinahan bisa kena pasa 411 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun. Dan itu, Junto bisa saling menambahkan bisa kena hukuman 1,5 tahun.” ujar Tigor Sinaga.

Ia menambahkan, maka dari itu apapun alasannya jangan melakukan perselingkuhan kalau memang tidak merasa cocok bisa dilakukan dengan cara dibicarakan.

Perlu diketahui bersama, terduga pelakor yang melakukan hubungan seksual dengan suami orang lain maupun laki-laki yang telah menikah dapat dikenakan pidana berdasarkan Pasal 284 dan Pasal 411 KUHP. Namun, proses penuntutan secara pidana hanya dapat dilakukan atas pengaduan pasangan sah atau istri yang suaminya direbut oleh terduga pelakor.

Berdasarkan Pasal 284 ayat (1)  isinya, Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya.

Ayat 2 a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin; 2b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.

Ayat (2) isinya, Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.

Dan, Pasal  411 ayat (1) isinya,  Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp. 10 juta.
Ayat (2) isinya,  Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.
b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Dalam edukasi hukum di tik tok @bangtigorsinaga terkait masalah perselingkuhan juga dijelaskan agar seseorang yang mengetahui perselingkuhan pasangannya tidak memposting di media sosial, cukup sebagai alat bukti untuk melaporkan pengaduan ke polisi saja.
 

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Nasional