Wartajakarta.com-Yogyakarta, Perkumpulan Farmasis Indonesia Bersatu (FIB), sebagai entitas organisasi profesi yang menjunjung tinggi integritas akademik
dan kehormatan Profesi Apoteker, dengan ini menyatakan sikap tegas dan keprihatinan mendalam atas diterbitkannya Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 337/M/KEP/2025 tentang Penyelenggara Pendidikan Tinggi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pelaksana Uji Kompetensi.
Berdasarkan telaah kritis dan komprehensif oleh Tim Kajian FIB, ditemukan adanya kesesatan akademik (academic fallacy) yang fundamental dalam dokumen tersebut, yakni pencantuman nomenklatur “D3 Apoteker” dan “D4 Apoteker”. FIB menegaskan bahwa terminologi ini merupakan bentuk degradasi kualifikasi yang tidak dapat ditoleransi secara logika pendidikan maup hukum.
Dalam filosofi pendidikan farmasi dan kerangka hukum positif Indon (KKNI), Apoteker merupakan jenjang pendidikan profesi (Level 7) yang ditempuh setelah Sarjana Akademik (S1), dan bukan merupakan pendidikan vokasi (Diploma). Upaya mensejajarkan atau melabeli Apoteker dengan atribut vokasi (D3/D4) bukan sekadar kekeliruan administratif semata, melainkan sebuah distorsi yang berpotensi mengaburkan kewenangan klinis profesional (professional discretion) serta membahayakan keselamatan pasien (patient safety).
Langkah Konkret: Nota Protes dan Tuntutan kepada Kemendikti Saintek FIB berkomitmen untuk tidak sekadar berhenti pada retorika publik. Sebagai manifestasi tindakan nyata, FIB secara resmi telah melayangkan surat keberatan dan rekomendasi strategis kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI.
Dalam surat tersebut, FIB mengajukan 5 (lima) tuntutan mendesak yang wajib menjadi atensi Kementerian:
1. Restorasi Nomenklatur: Menarik dan merevisi total dokumen terkait dengan menghapus nomenklatur inkonstitusional “D3/D4 Apoteker”.
2. Audit dan Investigasi: Mendesak dilakukannya penyelidikan internal untuk mengungkap akar masalah, guna memastikan apakah hal ini murni kelalaian administratif atau terdapat unsur kesengajaan yang sistematis.
3. Akuntabilitas Publik: Menuntut Kementerian untuk memberikan klarifikasi resmi melalui kanal media massa dan media sosial guna meluruskan disinformasi yang telah meresahkan masyarakat dan tenaga kesehatan.
4. Mitigasi Preventif (Non-Recurrence): Menuntut jaminan komitmen agar kesalahan kebijakan serupa tidak terulang kembali, mengingat preseden kekeliruan regulasi kerap menimpa profesi Apoteker.
5. Harmonisasi Regulasi: Mewajibkan pelibatan aktif organisasi profesi dalam setiap penyusunan kebijakan terkait kualifikasi tenaga kesehatan.
Akselerasi Advokasi: Sinergi Strategis dengan Dirjen SDM Kesehatan
Menolak terjebak dalam pasivitas, FIB bergerak taktis melakukan komunikasi dan koordinasi intensif dengan Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan (Dirjen SDM Kesehatan) Kementerian Kesehatan RI.
Dalam audiensi tersebut, tercapai kesepahaman bahwa isu degradasi nomenklatur ini memiliki implikasi fatal bagi masa depan profesi. FIB menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dirjen SDM Kesehatan yang merespons aspirasi ini dengan positif, sigap, dan berpihak pada kebenaran regulasi.
Sebagai tindak lanjut konkret, Dirjen SDM Kesehatan berkomitmen untuk segera mengirimkan surat resmi kepada Kemendikti Saintek. Surat tersebut memuat desakan revisi total terhadap dokumen yang bermasalah. Langkah
taktis ini membuktikan bahwa advokasi yang berbasis data dan keberanian bersuara adalah kunci dari perubahan kebijakan.
Refleksi Kritis: Menampar Ketidakpeduli
Dalam momentum yang sarat urgensi ini, FIB merasa perlu menyampaikan kritik otokritik (self-criticism) yang tajam terhadap fenomena “keheningan” di kalangan elite organisasi profesi lainnya:
“Kepada seluruh entitas dan rekan sejawat pemegang mandat organisasi yang masih terbuai dalam keheningan birokrasi: Dimanakah posisi dan suara lantang Anda saat pondasi ‘rumah besar’ profesi ini sedang
digerogoti hingga ke akarnya? Apakah kenyamanan seremonial, rutinitas administratif, dan hiruk-pikuk seminar berbayar telah meninabobokan
kewaspadaan hingga menumpulkan nalar kritis kita terhadap ancaman
eksistensial yang nyata?
Sungguh sebuah ironi yang menyedihkan jika kita sibuk meneriakkan slogan ‘Eksistensi Apoteker’ di atas podium megah, namun seketika menjadi ‘bisu’ ketika kualifikasi profesi ini dikerdilkan menjadi seta diploma di atas kertas negara.
Ketidakpedulian di saat genting ini bukan sekadar kelalaian,melainkan bentuk pengkhianatan intelektual terhadap sumpah yang kita ucapkan. Marwah profesi tidak dijaga dengan tumpukan sertifikat atau retorika panggung, melainkan dengan keberanian menantang kebijakan yang tidak adil. Jangan sampai sejarah mencatat bahwa ‘diam’ dan ‘cari aman’ telah menjadi standar kompetensi baru bagi para pemimpin profesi masa kini. Jika Anda tidak marah melihat profesi ini dikecilkan, lantas apa gunanya organisasi yang Anda pimpin?”
Waspada Upaya Terstruktur dan Sistematis
FIB mengingatkan seluruh Apoteker Indonesia bahwa kemunculan terminologi “D3/D4 Apoteker” mengindikasikan adanya upaya yang terstruktur, sistematis, dan masif untuk mendegradasi posisi tawar dan marwah Profesi Apoteker dalam sistem kesehatan nasional. Kelengahan kita hari ini adalah awal dari reduksi
profesi di masa depan.
Oleh karena itu, FIB menyerukan kepada seluruh Apoteker Indonesia untuk bersatu, peduli, dan menajamkan nalar kritis. Mari rapatkan barisan untuk mengawal proses revisi ini hingga tuntas. Kita membutuhkan persatuan yang nyata, bukan sekadar retorika. apt. Ismail, Ketua Presidium Nasional FIB
Bersatu Menjaga Marwah Profesi Apoteker! Presidium Nasional
Organisasi Profesi Apoteker
Perkumpulan Farmasis Indonesia Bersatu (FIB)