Connect with us

Ragam

Target Penerimaan Negara 2026 Meningkat, Peran Account Representative (AR) Mendapat Peran Baru

WartaJakarta.com -Jakarta

Peran Account Representative (AR) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini semakin luas, dengan adanya Peningkatan target penerimaan pajak.

Jika sebelumnya AR lebih dikenal sebagai pendamping dan pengayom wajib pajak, kini mereka juga memiliki tugas baru untuk menggali potensi penerimaan pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Penguatan fungsi tersebut ditegaskan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Dalam Pasal 21 PMK 111/2025 disebutkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dapat menugaskan AR untuk melakukan pengawasan berdasarkan Surat Perintah Pengawasan. Penugasan tersebut bahkan dapat dilakukan dalam bentuk tim.

AR memiliki sejumlah kewenangan dalam menjalankan pengawasan, mulai dari penyampaian Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), surat imbauan, surat teguran, pembahasan dengan wajib pajak, kunjungan lapangan, hingga pengumpulan data ekonomi di wilayah kerja.

Dalam pelaksanaan kunjungan maupun wawancara, AR juga diwajibkan menunjukkan tanda pengenal pegawai serta Surat Perintah Pengawasan kepada wajib pajak.

Dengan aturan tersebut, wajib pajak juga memiliki hak untuk meminta identitas petugas dan memperoleh penjelasan terkait kegiatan pengawasan yang dilakukan.

Menurut Tax Partner dari Growth Together Consulting, Katherine Soemanto, S.E., AK., BKP, perubahan peran AR ini membuat fungsi mereka menjadi semakin kompleks dan berat. “AR jadinya double job, selain mengayomi juga mencari pemasukan untuk negara.” ujar Katherine, Rabu( 20/5) 2026 di Jakarta.

Menurutnya, AR kini tidak hanya bertugas memberikan pendampingan kepada wajib pajak, tetapi juga aktif mengawasi serta mencari potensi-potensi pajak yang dapat meningkatkan penerimaan negara.

Katherine juga menyoroti penggunaan sistem Coretax System yang kini dinilai lebih agresif dalam mendeteksi potensi ketidakpatuhan pajak.

“Kalau dulu menggali potensi pajak itu cenderung manual dan subjektif, sekarang sudah ada warning secara otomatis dari Coretax system dengan Guidance-nya lebih jelas” katanya.

Ia menjelaskan, Coretax system AR bekerja secara otomatis memberikan Nama wajib pajak yang dianggap perlu dimonitor. Selanjutnya, AR melakukan verifikasi terhadap temuan tersebut dan kemudian menerbitkan SP2DK.

“Coretax akan warning ada sekian ratus wajib pajak yang harus dimonitor. Nanti AR memverifikasi lagi apa masalahnya, lalu mengeluarkan SP2DK,” jelas Katherine.

Selain itu, setiap KPP juga disebut memiliki target penerimaan tertentu yang kemudian dibagi ke masing-masing wilayah hingga ke tiap AR. Dengan sistem tersebut, pengawasan terhadap wajib pajak diperkirakan akan semakin terukur dan intensif.

Perubahan pola kerja ini menandai transformasi pengawasan perpajakan yang semakin berbasis data dan teknologi.

Di satu sisi, wajib pajak mendapatkan pendampingan dari AR, namun di sisi lain pengawasan terhadap potensi pajak juga menjadi semakin ketat demi mendukung optimalisasi penerimaan negara.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Ragam