Wartajakarta.com-Pengamat politik Boni Hargens menilai pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dapat menimbulkan risiko bagi sistem tata negara dan mengganggu stabilitas pemerintahan.
Boni mengatakan proses pemakzulan Gibran perlu dipertimbangkan secara hati-hati karena dinilai dapat menimbulkan dampak yang lebih luas, termasuk terhadap kepercayaan internasional kepada Indonesia.
Tetapi saya terus terang mengatakan di sini bahwa untuk langkah ke sana (pemakzulan), itu hal yang sangat-sangat berbahaya,” ucap Boni dalam acara Head to Head yang disiarkan CNNIndonesia TV, Rabu (7/10) malam.
Pemakzulan Dinilai Belum Pernah Terjadi Sebelumnya
Boni menilai pemakzulan terhadap wakil presiden hasil pemilihan langsung dengan sistem paket akan menjadi sesuatu yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Ini suatu hal keanehan yang belum pernah terjadi sebelumnya. Belum ada presiden, bahwa seorang wakil presiden, itu dalam proses pemilihan secara langsung dengan sistem paket menurut undang-undang pemilu itu diberhentikan secara sepihak,” katanya.
Meski demikian, Boni mengakui bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 melalui Pasal 7A dan 7B memberikan ruang bagi presiden dan/atau wakil presiden untuk diberhentikan dari jabatannya.
Nah, meskipun Pasal 7A 7B itu memberi ruang bahwa bisa dimakzulkan secara sepihak apakah presiden atau wakil presidennya, tergantung delik apa yang dilanggar di pasal-pasal itu,” ujarnya.
Khawatir Berdampak pada Kepercayaan Internasional
Menurut Boni, persoalan pemakzulan tidak hanya berkaitan dengan kepentingan politik dalam negeri. Ia menilai langkah tersebut juga dapat memengaruhi kepercayaan internasional terhadap Indonesia.
Kepercayaan tersebut, kata Boni, berkaitan dengan investasi ekonomi serta perkembangan demokrasi di Indonesia.
Saya berpikir harga yang harus kita bayar untuk proses macam ini, itu akan lebih besar daripada keuntungan politiknya. Karena yang dipertaruhkan di sini adalah trust [kepercayaan] dari internasional terhadap Indonesia, yang akan berpengaruh kepada investasi ekonomi tentu saja, terus kemudian juga trust (kepercayaan) terhadap pertumbuhan demokrasi di Indonesia,” jelasnya.
Boni Minta Persyaratan Pendidikan Gibran Diselaraskan
Boni juga menyampaikan pandangannya terkait polemik persyaratan pendidikan Gibran. Menurutnya, persyaratan yang ada perlu diselaraskan dengan kriteria ijazah yang berlaku di Indonesia melalui kementerian terkait.
Menurut saya ya, bagaimana menyelaraskan persyaratan-persyaratan yang ada dengan kriteria ijazah yang ada di kementerian. Dan saya yakin bahwa kementerian pendidikan tahu bagaimana caranya menyelaraskan itu,” kata Boni.
Ia menilai Gibran yang telah menempuh pendidikan hingga jenjang sarjana semestinya memiliki dokumen pendidikan menengah yang valid.
“Karena faktanya Mas Cawapres (Gibran) itu sudah sarjana. Kalau sudah sarjana di negeri seperti Singapura yang maju, tentu saja sudah ada dokumen SMP SMA yang memang sudah valid,” ucapnya.
Boni menegaskan pandangannya bukan berarti Gibran tidak memiliki ijazah setara SMA. Menurutnya, persoalannya lebih berkaitan dengan mekanisme penyetaraan pendidikan.
“Nah, artinya bahwa saya tidak yakin Mas Cawapres (Gibran) itu tidak punya ijazah setara SMA. Hanya model penyetaraannya mungkin di kita belum terbiasa. Nah, inilah tugas dari Kementerian Pendidikan, rezim penyetaraan itu,” ungkapnya.
MK Tolak Gugatan Terkait Gibran
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada Selasa (6/10) malam.
Dalam putusannya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. MK juga menyatakan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.
Para pemohon dalam perkara tersebut terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Namun, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.