Connect with us

Ragam

Agung Saga Artis FTV di Tangkap Karna Penyalahgunaan Kasus Narkoba

Wartajakarta.com-Terungkap lagi penyalahan gunakan narkoba Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang artis FTV bernama Agung Saga. Sang artis ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.Kombes Yusri membebarkan jika pihaknya baru saja mengamankan artis bernama Agung Saga.

“Iya benar, kita baru mengamankan AS terkait kasus penyalahgunaan narkotika ya,” kata Kombes Yusri, Selasa (30/3/2021).

Lebih jauh dia menyebut pihaknya menyita berbagai alat bukti dalam penangkapan ini. Barang buktinya antara lain narkotika jenis sabu-sabu.
Artis FTV Agung Saga mengaku telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu sejak lama. Agung mengakui hal tersebut usai ditangkap jajaran Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan, 27 Maret 2021.

Agung mengaku menyesali perbuatannya, dia ingin sembuh dari ketergantungan narkoba. Dia meminta maaf pada keluarga dan rekan kerjanya atas penangkapan tersebut.
“Saya meminta maaf pada keluarga saya, pada production house. Saya menyesal dan saya ingin sembuh,” ucap Agung Saga.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa Agung Saga atau AS sempat terjerat kasus serupa. Saat itu, AS divonis hukuman 1 tahun 6 bulan kurungan penjara.
“AS ini baru saja bebas bulan Oktober 2020. Sangat miris dia baru bebas hanya 4 bulan sudah pakai narkoba lagi. Ini tentu menjadi pertimbangan hakim pada saat menjatuhkan hukuman nanti,” ucap Yusri.
Kita amankan padanya narkotika jenis sabu-sabu,” pungkas Yusri.
Penangkapan itu dilakukan di depan sebuah minimarket di kawasan Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Bersama Agung, polisi juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 1,53 gram sabu.
Saat itu Agung Saga menggunakan modus pembelian narkoba yang terbilang unik karena ditempelkan di tiang listrik.

Agung ditangkap bersama RS dan RR. Mereka dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 123 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

More in Ragam