Wartajakarta.com-Pemerintah tengah mengkaji rencana koperasi menjadi salah satu unit layanan untuk menyalurkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekaligus pensiunan PNS. Kebijakan tersebut disiapkan untuk memperkuat peran dan daya saing koperasi agar dapat berkompetisi dengan industri perbankan.
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan pembahasan terkait rencana itu masih dilakukan bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Menurutnya, penguatan fungsi layanan koperasi menjadi salah satu upaya memperluas peran koperasi di tengah masyarakat.
“Kemarin kami juga membicarakan tentang bagaimana saya bersama Menteri Keuangan akan memastikan koperasi bisa menjadi unit layanan jasa untuk membayar gaji pegawai negeri dan pensiun,” ungkap Ferry dikutip dari Antara, Selasa (6/10/2026).
Sementara itu Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan pemerintah perlu mempertimbangkan apakah skema baru tersebut benar-benar dapat membuat penyaluran gaji lebih efisien.
“Tapi masalahnya nanti di lapangan kita enggak tahu kan, apa yang diharapkan oleh pemerintah dengan cara seperti itu apakah ini akan menjadi efisien, saya kira harus ada pertimbangan,” ungkap Dian dikutip dari Kompas, Jumat (9/10/2026).
Dengan kata lain, pelibatan koperasi tidak cukup hanya dengan menetapkan lembaga yang akan menyalurkan gaji. Kesiapan operasional, jangkauan layanan, dan efektivitas pembayaran juga perlu menjadi pertimbangan sebelum kebijakan diterapkan” ungkap Dian lagi.
Menyikapi rencana tersebut, Ketua Umum Angkatan Muda Koperasi Indonesia Frans Meroga Panggabean menyampaikan keberpihakan pemerintah terhadap ekonomi kerakyatan perlahan telah menampakkan secercah harapan, seiring dengan upaya pemerintah memperluas peran koperasi dalam layanan keuangan.
Frans menyambut baik keberpihakan pemerintah kepada koperasi saat ini yang terbuktikan melalui transformasi regulasi besar-besaran, suntikan dana stimulus fiskal, serta penyerahan peran strategis dan perlakuan setara bagi ekonomi akar rumput terutama bagi koperasi.
“Komi yakin kepercayaan menjadikan koperasi sebagai unit layanan pembayaran gaji PNS dan pensiunannya pasti dapat ditunaikan dengan baik. Kenapa?
Karena banyak kperasi besar di Indonesia saat ini sudah memiliki skala usaha, jaringan pelayanan dan layanan teknologi yang setara dengan perbankan nasional,” terang Frans.
“Koperasi-koperasi besar seperti Kospin Jasa, Koperasi BMI, KSPPS BMT UGT Nusantara dan KSP Nasari serta masih banyak koperasi besar lainnya juga terlihat selalu menerapkan tata kelola yang baik serta akuntabilitas yang transparan dan profesional,” jelas Frans lagi.
*UU Perkoperasian Baru Akan Segera Diputuskan*
Frans yang juga Ketua KSP Nasari mengungkapkan bahwa fenomena penguatan peran koperasi ini diperjelas pula oleh langkah strategis Kementerian Koperasi yang tengah merancang RUU Perkoperasian baru untuk menghadirkan institusi pengawas independen (sejenis OJK khusus koperasi) serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) khusus koperasi demi menyetarakan perlindungan dana masyarakat layaknya di bank.
“Keanggotaan koperasi bukan hanya tentang menerima manfaat atau keuntungan, melainkan sebuah komitmen dua arah yang melibatkan hak dan kewajiban secara seimbang. Sebagai bentuk entitas ekonomi yang berasas kekeluargaan dan gotong royong sehingga keberhasilan koperasi sangat bergantung pada partisipasi aktif para anggotanya,” tutup Frans.
Sementara itu Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi menjelaskan, wacana tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat dan memperluas layanan koperasi agar dapat memberikan manfaat lebih besar kepada masyarakat.
Zabadi menegaskan, rencana pelibatan koperasi tersebut tidak dimaksudkan untuk menggantikan peran perbankan, termasuk Bank Pembangunan Daerah (BPD), dalam melayani pembayaran gaji maupun dana pensiun. Sebaliknya, koperasi diharapkan dapat menjadi alternatif layanan keuangan bagi masyarakat, dengan tetap mengedepankan aspek keamanan dan kepatuhan terhadap regulasi.
“Kita ingin membangun ekosistem ekonomi yang sehat, di mana semua pihak bisa tumbuh bersama dan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” jelas Zabadi.
Sebelumnya Menteri Koperasi pun menyebut rencana koperasi dapat membayarkan gaji PNS dan pensiunan diarahkan untuk memperkuat layanan koperasi sekaligus meningkatkan daya saingnya dengan perbankan.
Menkop Ferry Juliantono pun mengatakan bahwa ketentuan yang mengatur hal tersebut juga menjadi bagian dari Rancangan Undang-Undang Perkoperasian yang sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat.
“Kalau itu terjadi dalam waktu dekat keberadaan koperasi-koperasi akan bisa bersaing dengan perbankan yang ada di Indonesia,” pungkas Menkop.