Connect with us

Ragam

Babak Baru Kasus Penganiayaan Antara Seorang WNA dan WNI

Wartajakarta.com-Sidang kasus penganiayaan yang melibatkan seorang warga negara asing dengan warga negara Indonesia menemui babak baru. Setelah WNA bernama Wenhai Guan divonis bersalah telah melakukan penganiayaan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, kini Wen Hai Guan menjadi saksi korban dalam peristiwa yang sama. Andy Cahyady, seorang WNI yang awalnya menjadi korban, dalam persidangan Rabu malam di Pengadilan Negeri Jakarta Utara berbalik menjadi terdakwa.

Penasihat hukum Andy Cahyady di persidangan menunjukkan bukti adanya ancaman yang dilakukan oleh saksi korban terhadap terdakwa sehari sebelum peristiwa penganiayaan terjadi. Penasihat hukum Andy Cahyadi, Muhammad Aditya Pramana mengatakan dari bukti adanya ancaman tersebut menunjukkan bahwa justru saksi korbanlah yang diduga  melakukan pengancaman terhadap Andy Cahyady.

Lalu terjadi penganiayaan pada 17 agustus 2018 sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diperkuat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam persidangan korban mengatakan kejadian pemukulan pada 17 Agustus 2018 terjadi pada jam 21 malam, sementara dalam dakwaan disebutkan kejadian tersebut terjadi pada jam 23 malam.

“Kalau dalam surat dakwaan itu disebutkan jam 23, tadi saya tanyakan saksi kejadian jam 21.00. itu jelas ada perbedaan. kejadian pada jam 21 itu dulu sebelumnya sudah disidangkan dan diputuskan saksi atas nama Wen Hai Guan ini dinyatakan bersalah oleh majelis hakim” terang M. Israq, penasihat hukum Andy Cahyady.

Sementara Wenhai Guan dalam kesaksiannya tetap membantah telah melakukan pemukulan. Sidang kembali akan digelar pada tanggal 30 Juni 2021 untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

More in Ragam