Connect with us

Jakarta

Belum Ada Titik Terang Penanganan Aduan Masyarakat Soal Perilaku Dirjen AHU, Irjen Kementrian Hukum dan Ham Janji Segera Beri Klarifikasi

Wartajakarta.com-Belum Ada Titik Terang Penanganan Aduan Masyarakat Soal Perilaku Dirjen AHU, Irjen Kementerian Hukum dan Ham Janji Segera Beri Klarifikasi Temuan praktik buka tutup Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) yang diduga sengaja dilakukan atas arahan Dirjen AHU, Cahyo Rahadian Muzhar telah dilaporkan masyarakat ke KPK sejak 5 Juni 2020 lalu.

Menindak lanjuti laporan tersebut, KPK dengan memperhatikan ketentuan dalam pasal 6 UU No.19 tahun 2019, telah melayangkan surat resmi kepada Inspektorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Irjen AHU) Kemenkumham RI untuk melakukan pemeriksaan internal terkait aduan masyarakat tersebut.

Adapun surat resmi KPK kepada Irjen AHU tersebut dilayangkan pada bulan Juli 2020 melalui Surat resmi bernomor R/1389/PM.00.00/40-43/07/2020 tertanggal 24 Juli 2020 dan ditandatangani oleh Herry Muryanto, mengatasnamakan Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat.

Sebagaimana dalam pemberitaan sebelumnya, isi aduan masyarakat tersebut diantaranya ditemukan kejanggalan dalam praktek buka tutup akses Perseroan Terbatas dan Yayasan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) terhadap beberapa Perusahaan dan Yayasan yang berstatus sedang berperkara di Pengadilan, yang diduga sengaja dilakukan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Cahyo Rahadian Muzhar.

Temuan lainnya adalah terkait dugaan pendomplengan penggunaan anggaran dinas untuk keperluan pribadi Dirjen AHU yang berpotensi merugikan negara berdasarkan bukti bon belanja perjalanan dinas hingga pembelian karangan bunga yang dilaporkan.

Setelah beberapa kali dikonfirmasi tim media, rencananya, klarifikasi resmi akan disampaikan pihak Inspektorat Jenderal setelah berakhir masa penerapan PPKM Darurat yang baru diberlakukan hingga 20 Juli 2021.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

More in Jakarta