Wartajakarta.com– Analis Politik Senior Boni Hargens buka suara mengomentari langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai dengan pernyataan historis: membuka ruang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menempati posisi dalam institusi kepolisian. Adapun Kapolri menyambut usulan tersebut dengan membuka konsep resiprokalitas, yakni prinsip timbal balik yang memungkinkan ASN sipil masuk ke lingkungan Polri, sekaligus memberi sinyal keterbukaan institusional yang belum pernah secara eksplisit disampaikan sebelumnya.
Boni berpendapat, langkah ini merupakan terobosan paradigmatik yang menandai adanya transformasi berpikir yang cerdas dalam mengadaptasikan institusi keamanan dengan masyarakat sipil dalam praksis demokrasi kontemporer. Boni secara khusus mengapresiasi kecerdasan Kapolri Listyo Sigit dalam menjaga keseimbangan antara dua kekuatan yang sering kali bertensi: tuntutan reformasi kepolisian dari masyarakat di satu sisi, dan proaksi Polri dalam menyatukan dirinya dengan masyarakat di sisi lain.
Gagasan ini bukan sekadar perubahan teknis administratif, melainkan pergeseran paradigma dalam cara institusi keamanan memandang dirinya dalam relasi dengan masyarakat sipil — dari pendekatan hierarkis militeristik menuju pendekatan kolaboratif demokratis,” kata Boni dalam keterangannya, Rabu (10/6/2026).
Kapolri dinilai berhasil memposisikan Polri tidak sekadar sebagai objek tuntutan reformasi, tetapi juga sebagai subjek aktif yang secara proaktif merangkul nilai-nilai keterbukaan sipil tanpa mengorbankan integritas dan kapasitas operasional institusi.
“Dalam konteks praksis demokrasi kontemporer, keterlibatan sipil dalam struktur keamanan negara merupakan indikator kematangan demokrasi. Langkah ini menempatkan Indonesia sejajar dengan praktik terbaik negara-negara demokrasi maju yang telah mengintegrasikan keahlian sipil ke dalam lembaga kepolisian,” ujarnya.
Boni Hargens menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan sesuatu yang sangat signifikan dan fundamental dalam penguatan demokrasi ke depan. Integrasi ASN sipil ke dalam Polri membawa sejumlah implikasi struktural dan normatif yang perlu dicermati oleh semua pemangku kepentingan — mulai dari pengacara, notaris, akademisi hukum, hingga lembaga pengawas independen.
Lebih lanjut dia mengatakan, dalam jangka panjang, kebijakan ini meletakkan fondasi bagi demokrasi Indonesia yang lebih matang — di mana lembaga keamanan negara bukan lagi entitas tertutup, melainkan bagian integral dari ekosistem pemerintahan sipil yang terbuka dan akuntabel.
“Kebijakan pembukaan jabatan Polri bagi ASN sipil ini perlu ditindaklanjuti dengan regulasi teknis yang jelas, termasuk kriteria jabatan yang dapat diisi, mekanisme seleksi, dan jaminan independensi fungsional, guna memastikan implementasi yang efektif dan berkeadilan,” pungkasnya.