Connect with us

Nasional

Calon Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik Diduga Gunakan Ijasa Palsu, Margarito Kamis: KPU Harus Membatalkan

Wartajakarta.com-Warga Halmahera Selatan, Maluku Utara menemukan dugaan ijazah palsu terhadap calon kepala daerah. Rencananya kasus ini akan dilaporkan ke KPU Kabupaten Halmahera Selatan dan pihak kepolisian. Penggunaan ijazah palsu yang merusak tatanan demokrasi di Pilkada 2020 di Indonesia dan Maluku Utara.

Dugaan akhir – akhir ini membuat publik Halmahera Selatan resah dan dianggap membohongi publik. Juru Muhdi dalam keterangan di beberapa media bahwa “Kami menduga ijazah calon Bupati Halmahera Selatan di tingkat SMA palsu. Ini harus diselidiki, jangan sampai ini akan merusak citra positif pilkada,” kata warga Halmahera Selatan, Juri Muhdi dalam keterangannya Minggu kemarin (9/8/2020).

Kata Juri dalam media tersebut yakni “Temuan dugaan ijazah palsu ini atas nama Usman Sidik di SMA Swasta Muhamadiyah Ternate, Kabupaten Maluku Utara dengan nomor induk 2484.

“Kecurigaan kami sangat mendasar pada dugaan ijazah palsu ini. Kami temukan beberapa kejanggalan,” terang Juri.
Senada dengan Juri Muhdi, keterangan lain yang di konfirmasi oleh media kepada Subhan Djumati atas informasi terkait Ijasa Palsu, Subhan menanggapi bahwa semenjak saya sekolah di SMA Muhammadiyah Ternate, nama Usman Sidik saya tidak tahu, namun beberapa hari lalu, ijasa saya di minta untuk membandingkan dengan ijasa Usman, namun saya tidak bisa memberikan keterangan secara detail, karena saya tidak kenal Usman Sidik”. Tutur Subhan.

Subhan menambahkan dalam keteranganya kepada media bersangkutan agar bisa juga meminta keterangan di beberapa teman se angkatan yang lain “jadi begini saja, saya minta kepada media agar bisa menanyakan kepada teman – teman saya seangkatan, diantaranya kalau di Halsel itu Umar Alhadar, beliau bekerja di Pemda Halsel, Fadia Albar, pekerja sebagai Dokter, Djamila Abbas salah satu dosen di UMMU Ternate, saya dan mereka se angkatan, karena hanya tiga kelas, jadi bisa Tanya mereka juga. Terang Subhan.

Di media lain juga tokoh Malut dan juga Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus membatalkan atau mengugurkan calon kepala daerah di Halmahera Selatan yang menggunakan ijazah palsu dalam administrasi persyaratan pencalonan.

Menurutnya, apabila KPU sudah memiliki kepastian bahwa ijazah yang dipakai seorang calon bupati itu palsu, maka tidak bisa memenuhi syarat untuk jadi calon.

“Itu dari segi administrasi hukum pemilu, KPU harus verifikasi. Dan kalau KPU memperoleh kepastian bahwa ijazah yang dipakai itu palsu, KPU harus menggugurkan orang yang bersangkutan,” kata Margarito saat dihubungi jumat kemarin oleh media tersebut.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

More in Nasional