Connect with us

Hukum

Diduga Ada Perampasan Hak Atas Unit Apartemen Pluit Sea View Yang Dibeli

Wartajakarta.com-Pada kesempatan ini kami mau menyampaikan permasalahan developer yang merampas hak kami atas apartemen yang sudah kami beli, jelas Ernawati, Silvia dan M.A.

Apartemen kami beli dengan cara, 30 % disetorkan ke Binakarya Bangun Propertindo, sisa 70 % Kredit Kepemilikan Aparteman (KPA) bank Maybank.

– Di Perjanjian PPJB tertulis, serah terima Maret 2016, krn belum serah terima kami lapor ke Badan Perlindungan Sengketa Konsumen (BPSK).

– Dalam kesepakatan di sidang BPSK, Binakarya mengatakan akan serah terima pada 31 Januari 2019. Kami menyampaikan di BPSK apabila tidak ada serah terima pada 31 Januari 2019, kami minta Binakarya refund (uang kembali). Di BPSK, Binakarya mengeluarkan surat kesanggupan serah terima yg di-ttd Asisten CEO (bernama Santoso Angwar).

Tapi kenyataannya ingkar janji, pada 31 Jan 2019 tdk ada serah terima, maka kami gugat perdata ke pengadilan pada Maret 2019 untuk minta refund krn Binakarya sudah wanprestasi.

– Di pengadilan pd tahap sidang mediasi, Binakarya akui adanya keterlambatan, dan janji mau serah terima pada Juli 2020. Tapi kami tolak mediasinya, kenapa ? karena serah terimanya terlalu lama, 1 tahun 2 bulan dari waktu mediasi, saya (Ernawati) butuh tempat buat tinggal, karena saya kontrak (sampai saat sekarang msh kontrak). NAH, ketika sidang kami masih tahap mediasi inilah, tiba-tiba Binakarya digugat PKPU pada Mei 2019.

– Ketika PKPU masuk, pengacara Binakarya mengajukan Putusan Sela ke hakim PN Jakut agar sidang kami dihentikan, dikatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara tersebut dengan alasan Binakarya sdh PKPU. Pengacara kami menyampaikan bukti2 kepada pengadilan, bahwa sesuai UU No.37 Tahun 2004 Tentang PKPU Pasal 243 menyatakan isinya sbb “PKPU TDK MENGHENTIKAN PERKARA YG SDH DIMULAI OLEH PENGADILAN”. Tapi usaha kami tdk berhasil, gugatan kami diberhentikan pada OKT 2019 oleh pengadilan.

– Dan pada Sept 2019 (sebelum keputusan hakim dikeluarkan di Okt 2019) Binakarya merampas hak kami, menyatakan unit kami sdh tdk ada, ppjb kami dibatalkan dan seluruh pembayaran kami dinyatakan hangus.

2 KEPAHITAN YANG KAMI TERIMA :
1. Gugatan kami (dengan tuntutan wanprestasi BK) tidak diijinkan di sidang.
2. Hak kami di rampas begitu saja.

Harapan kami sebagai masyarakat yang awam hukum, yang mendapat masalah hukum, semoga pemerintah memberikan bantuan hukum kepada kami. Sekarang kami hidup dengan cara mengontrak rumah, di mana uang kami sudah habis-habisan buat bayar apartemen yang tak kunjung di terima dan semua pembayaran kami sekarang dihanguskan, pungkas Ernawati.

Kepada pemerintah, kami minta keadilan ditegakkan, kami minta dukungan, tolong bantu kami untuk mengakomodasi hak kami dipulihkan, dikembalikan hak kami dalam bentuk apapun juga yang dirampas secara semene-mena oleh developer.

Developer punya power, sehingga semena-mena terhadap konsumen.

Kami tidak punya kekuatan melawan developer, kami hanya rakyat kecil.H

Hukum properti di Indonesia, sangat melemahkan kami sebagai konsumen. Developer dengan status PKPU, bisa dengan gampangnya mengambil hak kami, dan itu dilakukan ketika kami sedang berperkara di pengadilan. Jadi ke mana lagi kami harus cari keadilan, hak kami justru dirampas ketika ketika kami mohonkan keadilan lewat peradilan hukum,Kami minta pemerintah hadir membela hak kami, ucap Ibu Ernawati.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum