Wartajakarta.com-Yogjakarta, Perkumpulan Farmasis Indonesia Bersatu (FIB) pada tanggal 9 Januari 2026, secara resmi menyampaikan dokumen Policy Brief kepada Presiden Republik Indonesia dan Komisi IX DPR RI. Langkah ini diambil sebagai respons atas temuan disharmoni regulasi dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 yang dinilai belum selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam suratnya, FIB menyoroti adanya kesenjangan normatif di mana Apotek saat ini masih diklasifikasikan sebagai “Perdagangan Eceran” (Kode KBLI 47721). Padahal, Pasal 170 UU Kesehatan dan pasal 764 PP Nomor 28 Tahun 2024 secara tegas menetapkan status Apotek sebagai “Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penunjang”.
Anggota Presidium Nasional FIB, apt. Erwin Fauzana, menyatakan bahwa ketidaksesuaian ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan isu fundamental yang berdampak pada kualitas layanan kesehatan nasional dan efisiensi anggaran negara.
“Selama Apotek dianggap sebagai ‘toko ritel’ dalam KBLI, sistem insentif yang terbangun adalah mengejar volume penjualan obat, bukan pada kesembuhan dan keselamatan pasien. Ini kontraproduktif dengan semangat transformasi kesehatan. Kami mendesak pemerintah untuk memindahkan Apotek ke Kategori R (Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial), agar fungsi profesional klinis Apoteker bisa optimal,” ujar apt. Erwin Fauzana.
Potensi Penghematan Anggaran JKN
Dalam kajian Policy Brief yang diserahkan, FIB memaparkan data berbasis bukti (evidence-based) bahwa pengakuan Apotek sebagai entitas pelayanan kesehatan adalah kunci untuk mengaktivasi layanan Manajemen Terapi Obat (Medication Therapy Management/MTM).
Kajian internasional menunjukkan bahwa intervensi profesional apoteker dalam manajemen terapi terbukti mampu menurunkan angka pasien rawat inap ulang (hospital readmission) hingga 10% dan memberikan rasio pengembalian investasi (Return on Investment) sebesar 1,7:1.
“Jika Apotek diregulasi sebagai fasilitas kesehatan, Apoteker dapat fokus melakukan kendali mutu dan biaya, mencegah polifarmasi (penggunaan obat berlebih), dan memantau kepatuhan pasien kronis. Ini adalah strategi konkret untuk membantu BPJS Kesehatan menekan defisit anggaran akibat inefisiensi pengobatan,” tambah apt. Erwin Fauzana.
Usulan Solusi: KBLI 86999
Sebagai solusi konstruktif, FIB mengusulkan penerbitan kode baru KBLI 86999 (Praktik Kefarmasian Profesional di Apotek). Usulan ini bertujuan untuk:
1. Menyelaraskan Hukum: Menghilangkan pertentangan antara regulasi statistik (BPS) dengan UU Kesehatan.
2. Kepastian Investasi: Memberikan kejelasan standar perizinan bagi pelaku usaha farmasi agar tidak terjebak dalam dualisme rezim dagang dan kesehatan.
3. Keselamatan Pasien: Menjamin bahwa pelayanan obat di masyarakat dilakukan dengan standar keselamatan medis (patient safety), bukan sekadar transaksi jual-beli.
“Kami percaya bahwa harmonisasi ini adalah langkah strategis menuju Indonesia Emas 2045, di mana sektor kesehatan kita harus berbasis pada kualitas dan efisiensi, bukan sekadar komoditas,” tutup apt. Erwin Fauzana.
Dokumen ini juga ditembuskan kepada Menteri Kesehatan, Kepala BPS, dan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sebagai bentuk komitmen FIB untuk menjadi mitra strategis pemerintah dalam pembenahan tata kelola kesehatan nasional.
TENTANG PERKUMPULAN FARMASIS INDONESIA BERSATU (FIB)
Perkumpulan Farmasis Indonesia Bersatu (FIB) adalah organisasi profesi apoteker yang berdedikasi untuk memajukan praktik kefarmasian yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada keselamatan pasien di Indonesia. FIB berkomitmen untuk menjadi mitra kritis dan strategis pemerintah dalam pembangunan kesehatan nasional. Ucap apt. Erwin Fauzana.,M.Farm, Presidium Nasional FIB
Kontak Media:
Sekretariat FIB
The Jayan Building Lantai 1-41
Jl. Affandi No. 4, Gejayan, Sleman, Yogyakarta
Email: [email protected]
WhatsApp: +62 812 377 770