Connect with us

Hukum

Fani Ruusul Masail Dikukuhkan sebagai Kepala Lembaga Konsutlasi dan Bantuan Hukum Institut Al Aqidah Al Hasyimiyyah Jakarta

 

Wartajakarta.com-Institut Al Aqidah Al Hasyimiyah (IAIA ) secara resmi mengukuhkan Fani Ruusul Masail sebagai Kepala Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) IAIA di Aula Kampus IAIA Jakarta, Sabtu (25/01/2025). Pengukuhan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran akademisi dalam mendukung akses keadilan bagi masyarakat luas.

Penguatan fungsi Tri Dharma Perguruan Tinggi khususnya dalam bidang pengabdian kepada masyarakat menjadi fokus utama LBH di kampus. “tegasnya.

Dalam keteranganya Fani menjelaskan bahwa Lembaga ini hadir untuk memberikan konsultasi dan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu sekaligus menjadi wadah bagi mahasiswa dalam menerapkan ilmu yang telah mereka pelajari di kelas.

“LBH di kampus ini memiliki peran ganda yakni sebagai sarana pengabdian akademis serta pusat konsultasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat luas. Selain itu, kehadiran LKBH juga bertujuan meningkatkan eksistensi lembaga konsultasi hukum di IAIA agar lebih dikenal sebagai institusi yang tidak hanya unggul di bidang akademik tetapi juga dalam praktik hukum yang nyata,” ujar Fani.

Ia berharap, Lembaga Bantuan Hukum Institut Al Aqidah Al Hasyimiyah Jakarta dapat menjadi lembaga bermanfaat dalam dunia hukum khususnya di lingkungan civitas akademika dan masyarakat secara umum. Dengan adanya lembaga ini mahasiswa dapat lebih memahami serta berkontribusi dalam dunia hukum secara langsung melalui kegiatan pendampingan hukum edukasi dan advokasi bagi masyarakat yang membutuhkan.

Acara pengukuhan ini dihadiri oleh rektor, pimpinan kampus, dan sejumlah akademisi praktisi hukum serta mahasiswa yang antusias menyambut langkah baru ini. Keberadaan LBH di lingkungan kampus diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam mencetak lulusan hukum yang tidak hanya kompeten secara akademis tetapi juga memiliki kepedulian tinggi terhadap keadilan sosial.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum