Connect with us

Nasional

Kapolres Metro TangSel Mengungkap Pelaku Korban Penganiyayaan Pembakaran Dari pelaku terkait KDRT

Wartajakarta.com-Kapolres Metro Tangerang Selatan AKBP Dr Iman Imanuddin SH.SIK.MH. mengungkap tindak pidana terkait penganiayaan dan.pembakaran orang yang dilakukan pelaku berinisial K bin N perempuan usia 53 Tahun terhadap korban. yang mengakibatkan luka berat di JI. Sukamulya 14 rt. 01 / 08 no. 18 kel. Serua indah kec. Ciputat tangsel.

Iman mengungkap.pada Conferensi Pers di Area Gedung Polres Metro Tangerang Selatan. Sabru 6/2/2021.

Awal.kejadian pada hari Rabu tanggal 03 Februari 2021 sekira jam 20.00 wib terjadi perdebatan antara korban dengan tersangka yang merupakan istri korban. Akibat keributan tersebut, korban pergi keluar rumah dan bertemu dengan rekannya di salah satu rumah warga.

Pada han kamis tanggal 04 Februari 2021 sekira jam 00.30 wib, korban kembali ke rumah dan menuju kamar di lantai 2 untuk beristirahat. Sekira jam 02.30 wib, terdengar teriakan minta tolong dengan diikuti kalimat “saya dibakar’ yang diucapkan oleh korban yang menyebabkan para tetangga terbangun dan menghampiri korban yang sudah dalam keadaan penuh luka bakar.
Melihat kejadian tersebut, warga membawa korban ke RS Fatmawati untuk dilakukan perawatan dan tindakan medis.

Pembakaran terhadap korban dan barang-barang di sekitar korban dilakukan dengan menggunakan bahan bakar berupa bensin yang dibeli oleh pelaku di sebuah warung dengan harga Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), yang kemudian disiramkan pada saat korban tertidur.

Setelah melakukan perbuatan tersebut, pelaku pergi dari rumah dengan berjalan kaki menuju salah satu pool bus yang berada di Pondok Pinang, Jakarta Selatan untuk membeli tiket ke Semarang, Jawa Tengah.

Pelaku ditangkap di rumah orang tuanya di Ds. Rowokosom Kec. Banyubiru Semarang, Jawa Tengah, pada hari Jumat tanggal 5 Februari 2021 sekira jam 19.00 wib (1 hari setelah peristiwa terjadi).

Motif Pelaku membakar Korban yaitu karena kesal dan ingin balas dendam atas perbuatan korban yang sering menganiaya pelaku.

Sebagaimana yang dimaksud dikenakan Pasal 44 ayat 2 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang KDRT atau Pasal 187 KUHP ayat 2 tentang pembakaran atau Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Nasional