Connect with us

Hukum

Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Wijaya 80–Pertamina Patra Niaga Belum Tuntas

Wartajakarta.com-Polemik dugaan pelanggaran hak cipta yang melibatkan grup musik Wijaya 80 dan Pertamina Patra Niaga hingga kini belum mencapai penyelesaian akhir. Hal tersebut terjadi meskipun upaya mediasi telah difasilitasi oleh Komisi VI DPR RI serta Ketua Gekraf sebagai bentuk dukungan terhadap penyelesaian secara dialogis dan berimbang.

Perkara ini bermula dari penggunaan lagu Terakhir Kali milik Wijaya 80 dalam konten promosi digital Pertamina Patra Niaga yang dilakukan tanpa izin resmi dari pemegang hak cipta. Setelah isu tersebut mencuat ke ruang publik, pihak Wijaya 80 menempuh berbagai langkah persuasif, mulai dari somasi hingga pengaduan resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), sembari tetap membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan.

Sejumlah pertemuan dan dialog telah berlangsung dengan semangat mencari jalan tengah. Namun hingga saat ini, proses penyelesaian dinilai belum dituntaskan secara konkret oleh pihak Pertamina Patra Niaga.

Kuasa hukum Wijaya 80, Andre Manalu, menyampaikan bahwa kliennya secara konsisten mengikuti arahan dan masukan dari para wakil rakyat, dengan mengedepankan sikap kooperatif dan itikad baik.

“Kami tegak lurus mengikuti saran dari wakil rakyat kami. Pada prinsipnya, klien kami bersedia memaafkan, mencari jalan tengah, bahkan mengambil posisi mengalah demi tercapainya penyelesaian yang baik,” ujar Andre dalam keterangannya.

Namun demikian, Andre menilai bahwa hingga saat ini belum terdapat langkah nyata yang menutup perkara tersebut secara tuntas.

“Beberapa komitmen yang disampaikan dalam forum mediasi belum terefleksi dalam tindak lanjut yang konkret. Sejumlah pertemuan telah dilakukan, tetapi progres penyelesaian belum menunjukkan kepastian yang jelas,” ujarnya.

Menurut Andre, kondisi tersebut menimbulkan kebutuhan untuk mengevaluasi kembali opsi hukum yang tersedia, tanpa mengesampingkan peluang dialog.

“Dalam situasi seperti ini, wajar apabila muncul pertanyaan mengenai kelanjutan langkah hukum. Namun pada saat yang sama, klien kami tetap membuka ruang komunikasi selama ada kejelasan dan kepastian penyelesaian,” lanjutnya.

Andre juga menyampaikan bahwa kekecewaan dirasakan oleh kliennya, bukan dalam konteks personal, melainkan sebagai bentuk keprihatinan terhadap belum terpenuhinya prinsip penghormatan atas hak cipta.

“Klien kami berharap adanya sikap yang lebih responsif dan komitmen yang sejalan dengan semangat penghormatan terhadap karya dan hak kekayaan intelektual, terlebih dari entitas sebesar Pertamina Patra Niaga,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi terbaru dari Pertamina Patra Niaga terkait perkembangan penyelesaian perkara tersebut. Sementara itu, Wijaya 80 menegaskan tetap membuka ruang dialog, sembari mempertimbangkan langkah lanjutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku apabila tidak terdapat kepastian dalam waktu yang wajar. Ungkap Andre Manalu, S.H., M.H.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Hukum