
Wartajakarta.com- Hari ini, Jumat, 25 April 2025, ratusan anggota Kelompok Tani Desa Pelepak Pute turun ke lapangan menggelar aksi damai dan terukur di titik utama akses kebun milik PT Rebinmas Jaya, sebagai bentuk protes keras terhadap perusahaan yang telah mengingkari komitmen dan kewajiban hukumnya.
Aksi ini dilaksanakan dengan pengawalan aparat dan dukungan penuh dari Pemerintah Desa Pelepak Pute.
Aksi ini tidak muncul tiba-tiba. Sudah terlalu lama masyarakat menahan diri. Sudah lebih dari 30 tahun menunggu kebun plasma yang di janjikan. dan sudah terlalu banyak janji yang tidak ditepati.
PT Rebinmas Jaya telah berulang kali menyatakan komitmen untuk membangun kebun plasma melalui berbagai pertemuan resmi di Kantor Desa, Kecamatan, hingga forum mediasi
Namun setelah hampir delapan bulan berlalu, tidak ada satu pun bukti nyata di lapangan. Yang ada hanya alasan, penundaan, dan pengingkaran.
Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 98 Tahun 2013, setiap perusahaan perkebunan wajib menyediakan kebun plasma sebesar minimal 20% dari luas izin usahanya dan bermitra secara adil dengan masyarakat sekitar.
Ini bukan himbauan. Ini adalah hukum! Mengabaikannya adalah bentuk pelanggaran hukum yang nyata, dan masyarakat tidak akan diam.
Ketua Kelompok Tani dalam orasinya menegaskan:
“Kami sudah bersabar. Tapi kesabaran kami ada batasnya. Plasma bukan belas kasihan, plasma adalah hak kami. Jika perusahaan terus menolak, berarti mereka telah melawan hukum dan melawan rakyat!”
Tuntutan masyarakat hari ini jelas dan tidak bisa ditawar, yakni:
1. Realisasi segera kebun plasma untuk masyarakat Desa Pelepak Pute
2. Transparansi penuh atas peta lahan dan status kemitraan
3. Segera untuk membuat kesepakatan kerjasama antara kedua pihak.
Aksi ini berlangsung tertib dan damai, tapi pesan yang disampaikan sangat jelas
Jika PT Rebinmas Jaya terus berkeras tidak melaksanakan kewajibannya, maka masyarakat akan menempuh jalur hukum dan politik.
“Kami akan menyerahkan bukti-bukti lengkap pelanggaran ini kepada Bupati Belitung. Dan jika Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung tidak bertindak tegas, kami siap membawa persoalan ini langsung ke Bapak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto,” ungkap, Ketua Kelompok Tani.
Kami akan mendesak agar izin usaha PT Rebinmas Jaya dicabut, karena tidak pantas ada perusahaan yang mengeruk kekayaan alam tapi mengabaikan hak-hak rakyat!
Kami ingatkan, Negara ini adalah Negara Hukum.
“Dan dalam Negara Hukum, siapa pun yang melanggar sekecil apa pun harus ditindak,” tegas! Ketua Kelompok Tani.
Kelompok Tani Desa Pelepak Pute akan terus melawan ketidakadilan, sampai plasma benar-benar dibangun, bukan hanya dalam kata-kata, tapi nyata di lapangan. ( )
