Wartajakarta.com-KSBSI kali ini,membahas tentang sikap KSBSI terkait disahkannya RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang oleh DPR RI.
Terkait disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi undang-undang oleh DPR RI di Gedung Parlemen Senayan,membuat suhu politing memanas ditengah pandemi Covid-19.Sebab,sebelum menjadi undang-undang,RUU Cipta Kerja dinilai kontroversial.Karena terdapat pasal-pasal yang memang tidak berpihak pada kepentingan buruh.
Dalam konferensi pers ini,KSBSI menyampaikan sikap terkait disahkannya RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang Cipta Kerja.
Sikap KSBSI yang disampaikan dalam konferensi tadi meliputi
1.Menolah pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
2.Mendesak Presiden menerbitkan PERPPU pembatalan UU Cipta Kerja.
3.DEN KSBSI dan sepuluh DPP Federasi Afiliasi akan melakukan judicial review UU Cipta Kerja terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi.
4.KSBSI akan melakukan unjuk rasa pada 12 sampai 16 Oktober,mendesak Pemerintah melakukan sebagaimana tuntutan dalam angka 1 dan 2.
5.Menginstruksikan kepada seluruh jajaran KSBSI dan 10 federasi afiliasi KSBSI melakukan unjuk rasa didaerahnya masing-masing menurut hal yang sama.
Demikianlah prescon kali ini dipimpin lansung oleh Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban,sekretaris jenderal KSBSI Dedi Hardianto,Serta peryataan KSBSI ini didukung juga oleh : Federasi Pertambangan dan Energy(FPE), FSB KAMIPARHO, FTA, HUKATAN, FSB GARTEKS, LOMENIK, KIKES, F-KUI, FESDIKARI, K2N,serta didukung juga Komisi Pemuda dan Lingkungan.