Connect with us

Nasional

LPJ Asal-Asalan DPP Asita Akan Di Gugat

Wartajakarta. com-ASITA Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia. Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA) Didirikan pada tahun 1971, bertujuan untuk meningkatkan citra pariwisata Indonesia dan peran para anggota sebagai pelaku utama pariwisata nasional yang berdaya saing global. ASITA sendiri memiliki 31 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) yang tersebar di seluruh Indonesia.

Dengan visi meningkatkan peran anggota sebagai salah satu pelaku utama pariwisata nasional, peningkatan pendapatan serta pengembangan kapasitas usaha berdaya saing global.

Memiliki misi meningkatkan Citra Pariwisata Pangandaran dengan memberikan kepuasan, rasa aman, adanya kepastian perlindungan dan jaminan terhadap kepentingan pemakai jasa dan pihak-pihak yang berkepentingan tanpa mengorbankan kepentingan sesama anggota.

Seiring dengan berjalannya waktu mulai timbul permasalahan yang sudah lama terjadi namun belum ada penyelesaian dengan baik sampai saat ini.

Akhirnya muncul dari beberapa anggota perwakilan DPD Asita ,Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (DPP Asita) digugat karena telah membuat akte pendirian Asita baru tahun 2016 serta LPJ yang terkesan sembarangan dan beberapa isu krusial yang menyertai kepengurusan DPP Asita.

Hal itu diutarakan oleh anggota DPD Asita DKI Jakarta, Ophan Lamara Ditemui di Jakarta, Selasa(11/2) 2020, mengatakan, ” Asita yang sudah didirikan sejak 7 Januari 1971 dan tercatat di Kemenkumham pada 1975, sampai sejauh ini tetap melaksanakan tugasnya di bidang kepariwisataan.

“Namun dengan adanya beberapa kejanggalan-kejanggalan dalam kepenguruaanya untuk itu kami akan menempuh jalur hukum dan memperkarakan dengan dilaporkan ke polisi.”Kami juga tidak mengerti kenapa mereka mengeluarkan akte baru,apa urgensinya  mengeluarkan akta baru, Karena untuk membuat akta baru harus sesuai keputusan Munas, Munaslub, atau Rakernas,” tuturnya.

Ada permasalahan lainnya,seperti hilangnya uang DPD Asita Kalimantan Timur yang mencapai Rp 1,2 miliar. Ini kan uang iuran anggota yang dikumpulkan hilang begitu saja tanpa ada pertanggung jawaban dan ini uang tidak sedikit,masalah ini juga sudah tiga tahun lalu dan tidak ada penyelesaian dari kepengurusan DPP.

Belum lagi isu kesemerawutan pengurus DPD Jatim yang sudah tidak mendapat kepercayaan dari anggotanya. “Kita sebutnya DPD Jatim mengurus Asita dengan cara ugal-ugalan, mecat anggota sesukanya karena tidak sejalan,” pungkasnya.

Ia pun menyayangkan organisasi sebesar Asita pembuatan laporan pertanggung jawaban (LPJ) hanya beberapa lembar serta pembukuannya ngawur tidak sesuai standar akutansi, dan tidak sesuai tuntutan ADRT bahwa ada kegiatan apa, dana kegiatan untuk apa, kemudian kemana saja.

Opan juga menyoroti terkait aset kantor DPP Asita yang berlokasi di kawasan  Fatmawati dinilai cuman Rp 200 juta dan gaji pegawai sekretariat Rp 200 juta lebih. Ini artinya apa,  bahwa pembuatan LPJ di dikte habis,” ujarnya.

“Laporan pertanggung jawaban keuangan juga sampai hari ini belum ada itu berlangsung sudah lama itu, jadi periode kepengurusan kemarin sampai detik ini kita baru dapat yang menurut kita abal-abal masa asosiasi sebesar Asita laporan LPJ cuman berapa lembar kemudian ngawur dan akhirnya terkuak terbongkar bahwa ternyata DPP Asita sejak tahun 2016 itu membuat akta pendirian baru yang peruntukannya juga ngawur untuk rumah singgah,kegiatan sosial  kemudian yang paling fatal di sini adalah akta pendirian yang baru ini menghilangkan nama-nama pendiri Asita yang telah meninggal dunia,” tutup Opan.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

More in Nasional