Connect with us

Nasional

Masyarakat Terima UU KPK akat Terima UU KPK

Wartajakarta.com-Haidar Alwi Institute bersama Mahasiswa Peduli Komisi Pemberanyasan Korupsi (KPK) mengajak semua pihak untuk menerima tentang Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Koordinator aksi, Haidar Alwi mengatakan, Revisi UU KPK telah di sahkan, hal itu berati merupakan produk hukum yang sah.

“Bilamana ada pihak pihak yang merasa terganggu maka dipersilahkan mengambil langkah hukum sebagaimana mestinya,” kata Haidar lewat pesan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (20/9/2019).

Haidar mengklaim revisi UU KPK merupakan langkah penguatan fungsi dari KPK itu sendiri.

“Sekali lagi kami menganggap UU Revisi KPK dibuat untuk penguatan fungsi KPK ke depannya,” kata Haidar.

Haidar juga menyatakan, kepada para Komisioner yang telah mengembalikan mandatnya sebagai pimpinan KPK, tidak lagi berbicara atas nama KPK.

“Kepada Komisioner yang kemarin telah mengembalikan mandatnya, untuk tidak lagi berbicara atas nama KPK,” tegas Haidar.

Haidar juga mendesak agar Wadah Pegawai KPK (WP KPK) dibubarkan, karena disinyalir WP KPK saat ini bermuatan politis yang dapat membahayakan KPK kedepannya.

“Kami juga mendesak agar segera membubarkan WP KPK. Karena, WP KPK saat ini disinyalir ditunggangi unsur politik,” tandas Haidar.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

More in Nasional