Connect with us

Nasional

Para Kreditur Indosurya Lakukan Proses Voting Perdamaian

Wartajakarta.com-Kuasa Hukum kreditur nasabah KSP Indosurya, Sukisari, SH mengatakan agenda kali ini voting proposal perdamaian, dimana debitur tidak menginginkan ada perpanjangan dan akan diselesaikan dalam proses PKPU sementara paling lama 45 hari, oleh karena itu hari ini akan ditentukan voting proposal diterima atau tidak.

” Sesuai dengan ketentuan besok adalah musyawarah majelis hakim, sehingga hari ini harus ada putusan (dari hasil voting),” ungkapnya saat ditemui di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat, Kamis (09/07/2020).

” Kami sebagai kuasa hukum dari kreditur menyampaikan apa yang menjadikan pilihan dari para kreditur, jadi bukan kami sebagai kuasa yang menentukan apakah mereka menerima, menolak ataupun abstain,” jelasnya.

Sementara itu, Keinginan nasabah ada beberapa macam yaitu perdamaian dan ada juga PKPU tetap sehingga punya waktu perpanjangan untuk memberikan laporan keuangan. Nantinya hasil dari voting akan dibawa kedalam sidang pada hari Jumat, pukul 10.00 WIB di PN Jakarta Pusat.

Sukisari menuturkan, sangat menyayangkan dalam pengaturan proses voting. Pengurus PKPU tidak mengantisipasi dengan banyaknya jumlah kreditor yang hadir, karena tidak mensosialisasikan terlebih dahulu agar tidak terjadi berdesakan masuk ke ruang sidang, karena semua pasti akan dipanggil sesuai yang mendaftar voting.
Dikesempatan yang sama Koordinator nasabah KSP Indosurya, Melia menjelaskan, melihat opsi perdamaian yang ditawarkan Indosurya sangat memberatkan kreditur dan sistem skema kurang jelas.“Padahal ini semua menentukan kelangsungan hidup kita selama bertahun tahun kedepan,” tegasnya.

Untuk proses penentuan hasil voting, menilik Undang undang nomer 37 tahun 2004 mengenai Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dikatakan bahwa:
1. Persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah kreditor konkuren yang haknya diakui atau sementara diakui yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh tagihan yang diakui atau yang sementara diakui dari kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam sidang tersebut; dan
2. Persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Kreditor yang piutangnya dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotik, atau hak agunan atas kebendaan lainnya yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh tagihan Kreditor atau kuasanya yang hadir dalam sidang tersebut.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Nasional