Connect with us

Nasional

Pemerintahan Sementara,Bentukan Wenda Tidak Ada Dasarnya

Wartajakarta.com-Hikmahanto Juwana
Rektor Universitas Jenderal Ahmad Yani Guru Besar Hukum Internasional UI,saat ditemui awak media di Acara Focus Group Discussion (FGD) di Gedung MPR/DPR,(02/12).

Dengan memanfaatkan momen 1 Desember, yang oleh kelompok pro Organisasi Papua Merdeka (OPM) selalu diperingati sebagai hari kemerdekaan Papua Barat, UMLWP mendeklarasikan pemerintahan sementara, Senin (01/12/2020).Namun tidak ada kejelasan terkait tempat dan waktu deklarasi ini.

Terkait deklarasi pemerintahan sementara, Hikmahanto menjelaskan bahwa didalam hukum internasional, deklarasi ini tidak ada dasarnya.

Dalam hukum internasion yang dikenal adalah pendirian sebuah negara. Harus ada negara dahulu baru ada pemerintahan.

Aneh bila yg dideklarasikan adalah pemerintahan sementara tanpa jelas negara mana yang diakui oleh masyarakat Internasional.

Sementara negara-negara Pasifik yang selama ini menunjukkan dukungannya, ini tidak dapat menjadi tolok ukur, karena negara tersebut tidak signifikan dalam pengakuan suatu negara.

Pemerintah lebih baik mengabaikan berbagai manuver tersebut. Bahkan bila perlu Polri melakukan penegakan hukum, mengingat hal tersebut dikualifikasikan sebagai tindakan makar,ungkap akhir Hikmahanto Juwana.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

More in Nasional