Wartajakarta.com– Sidang perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Edy Mulyadi kembali digelar hari ini dengan agenda pemeriksaan saksi yang dilaksanakan di Ruang Sidang Prof. DR. M. Hatta Ali, S.H. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jl. Bungur Besar Raya Kemayoran Jakarta Pusat, Kamis (04/08/2022).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Adeng Abdul Kohar., S.H., M.H. bersama 2 anggota hakim yakni Buyung Dwikora., S.H., M.H. dan R. Bernadette Samosir., S.H., M.H. yang mana akan memeriksa saksi-saksi ahli yakni saudara Nurlis Effendi selaku Ahli Pers dan Dr. Ronny selaku Ahli ITE.
Tepat pukul 09.15 Wib, Hakim ketua memulai sidang yang memeriksa Nurlis Effendi selaku Saksi Ahli Pers yang memberikan penjelasan terkait produk jurnalistik dan Undang undang Pers.
“Tanggung jawab Pers berupa Fakta dan Data yang harus akurat dalam jurnalistik, Produk jurnalistik adalah karya jurnalis yang dipublikasikan sama Pers, maka wartawan harus di bawah UU Pers” jelasnya.
“Berdasarkan sepengetahuan yang diatur dalam UU Pers 40 tahun 1999 bahwa YouTube bukanlah sebuah Lembaga Pers, namun hanya sebatas sarana, Saya melihat dari YouTube Edy Mulyadi bukan kegiatan dari Jurnalistik, Menurut Saya Opini bukan salah satu karya Jurnalistik” Tambah Nurlis Effendi dalam kesaksiannya dipersidangan.
Pada pukul 13.41 Wib, majelis hakim kembali memeriksa saksi ahli ITE yakni Dr. Ronny dalam keterangannya yang menjelaskan panjang lebar terkait sistem elektronik, dokumen elektronik, hardware, software dan sosial media youtube.
“Dokumen Eletronik Ibarat Seperti Pasangan Suami Istri yang tidak bisa dipisahkan, contoh seperti Penyimpanan data Elektronik dan File Dokumen Eletronik” jelasnya dipersidangan.
“Sistem Eletronik adalah Sebuah perangkat, contoh perangkat Keras dan perangkat lunak, Kalau Perangkat Keras dapat dilihat contoh Hardware, sedangkan untuk Perangkat Lunak yaitu Software” lanjutnya.
“Kalau Video YouTube bukan di tunjukkan kepada Seseorang saja, Melainkan kesemua orang, semua orang yang dapat melihat dan mengakses Youtobe tersebut” ungkap Dr. Ronny dalam kesaksiannya.
Diketahui perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Edy Mulyadi masih terus berproses dipersidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 293/Pid.Sus/2022/PN dengan jenis perkara tindak pidana sebagaimana diatur dan di ancam Pidana dalam Pasal 156 KUHP pasal 14. Ayat ( 1 ) UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana lebih subsi : Pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, perubahan atas UU RI Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik
Pada pukul 15.13 Wib, majelis hakim menunda sidang dan sidang akan kembali di gelar pada hari Selasa (09/08) dengan agenda sidang lanjutan pemeriksaan saksi.