
Wartajakarta.com-Polres Metro Jakarta Pusat telah mengamankan lima pelaku tawuran antar organisasi masyarakat (ormas) di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
“Polres Jakarta Pusat pada hari ini melaksanakan press Conference tersangka aksi kekerasan di Tanah Abang,di area publik yang beberapa waktu lalu sempat viral,” kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Susatyo Purnomo Chondro, saat Conference dikantor polres jakarta pusat.
Tersangka tawuran ini terdiri dari lima pelaku yaitu MFR (38), D (47), HR (32), HD (34), dan FZ (34).Dalam penangkapan ini tersangka : MFR, D, dan HR diamankan pada tempat yang berbeda dengan HD dan FZ dan MFR, D, dan HR diamankan setelah tawuran usai,sementara HD dan FZ di amankan keesokan harinya di kantor satu di antara dua ormas, kawasan Jalan Jati Baru, Jakarta Pusat,ungkap Susatyo.
Aksi tawuran antar-ormas ini bermula saat kantor ormas itu didatangi MFR, D, dan HR yang melakukan pengrusakan terhadap barang yang ada di sarana kantor ormas,setelah itu, dua ormas ini saling berkejaran menggunakan senjata tajam dan benda keras lainnya,kejadian ini hari jum’at 25 Oktober 2019,tambahnya.
Para pelaku yang kini berstatus tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP, tentang tindak pidana di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang. Dengan ancaman pidana di atas lima tahun,ungkap akhir AKBP Susatyo Purnomo Chondro(Wakapolres Metro Jakarta Pusat) didampinggi AKBP Lukman Cahyono(Polsek Tanah Abang) dan semua jajaran di Polres Metro Jakarta Pusat.(Slamet)
