Wartajakarta.com-Polres Jakarta Pusat beserta jajaranya pada hari Kamis (28/11),adakan prescon tentang Ungkap Perkara Narkoba.Kejadian perkara Jum’at (22/11) sekitar pukul 22.30 WIB di Parkiran montor apartemen kawasan kemayoran Jakarta Pusat dan hari Minggu (24/11) sekitar jam 02.00 WIB di dalam rumah daerah Bekasi.
Dalam Pesscon ini di hadiri :
– Kombespol Harry Kurniawan,S.I.K..,M.H.(Kapolres Metro Jakarta Pusat)
– AKBP Susatyo Purnomo Condro, S.H..,S.I.K.,M.Si.(Wakapolres Metro Jakarta Pusat)
-AKBP Afandi Eka Putra,S.H.,S.I.K.,M.PICT.(Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat)
-Jajaran Anggota Polres Metro Jakarta Pusat
Dalam penangkapan ini kronologisnya sat kejadian anggota Unit 1 Subnit B Sat Resnarkoba Polres Jakarta Pusat di bawah pimpinan Kanit 1 Resnarkoba AKP.Retno Jordanus S.I.K telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Apartemen daerah Kebayoran Jakarta Pusat sering terjadi transaksi Narkoba,berdasarkan informasi tersebut anggota melakukan penyelidikan.Pada hari Jum’at 22/11/2019 sekitar 22.30 WIB di parkiran motor Apartemen saksi melihat seorang laki-laki sedang jalan sendirian,karena gerak-geriknya mencurigakan saksi dari anggota melakukan penangkapan.Setelah digeledah pelaku bernama YDS terdapat barang bukti 1 plastic klip sedang berisikan pecahan tablet Narkotika jenis ekstasi berat brutto kurang lebih 44 gram yang disimpan di dalam saku celana bagian depan sebelah kiri.
Setelah pengembangan terdapat barang bukti dari tersangka YDS laki-laki karyawan swasta kebayoran Jakarta Pusat Sabu 3.659 gram(3,65 kg),Extasy 3.920 butir,Happy 5 (H5) 90 butir diedarkan dengan cara di masukkan dalam bungkus KWACI dan setelah pengembangan tertangkap MBH laki-laki karyawan swasta Bekasi terdapat barang bukti Sabu 70 gram,Extasy 200 butir,Happy5 (H5) 89 butir mengedarkan serta jadi perantara jual beli,memiliki,menyimpan dan menguasai Narkoba.
Baramg Bukti keseluruan dari tersangka : Sabu 3,73 kg,Ektasi 4.120 Butir,Happy 5 :179 Butir dan beberapa bukti peralatan 1 buah Alat Press,4 buah timbangan,9 bungkus kwaci kosong,1 buah sendok Stainless,1 buah ATM BCA,1 buah kunci Apartemen dan 3 Unit Handphone.
Dalam kasus ini Polres Metro Jakarta Pusat terus masih melakukan pengembangan dan bagi tersangka yang telah ditangkap dikenakan Pasal 114 (2) Sub 112 (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,dengan ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun Pencara.
Pesan Polres Metro Jakarta Pusat pada masyarakat semuanya untuk lebih berhati – hati bila membeli makanan dalam bentuk kemasan dan cek terlebih dahulu serta bila mengetahui terjadinya tindak pidana Narkoba,jangan ragu segera melaporkan ke Polres Metropolitan Jakarta Pusat atau Aggota Kepolisian(Polsek dan Polres terdekat).
Slamet