
Wartajakarta.com- Sugeng Teguh Santoso, Ketua Umum Indonesia Police Watch (IPW), mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera menyelesaikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pembelian 15 unit pesawat MA60. Kasus ini, yang merugikan negara hingga 46,5 juta dolar AS, awalnya ditangani pada Mei 2011 dan kini mendekati masa kedaluwarsa.
Sugeng menjelaskan bahwa harga pesawat MA60 dari Xian Aircraft Industry, yang tidak memiliki sertifikasi FAA, diduga mengalami lonjakan dari 11,2 juta dolar AS menjadi 14,3 juta dolar AS per unit. “Skema pembelian yang awalnya business to business (B to B) diduga telah diubah menjadi government to business (G to B),” ungkap Sugeng.
Kasus ini bermula dari Joint Commission Meeting Indonesia-China pada 29 Mei 2005, di mana Merpati Nusantara Airlines ditawarkan pembelian pesawat MA60. Walaupun penawaran ini ditolak oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla pada saat itu, kontrak pembelian tetap ditandatangani pada 5 Agustus 2008 dengan China Exim Bank, dan pembiayaan pinjaman ini dijamin pemerintah dengan persetujuan anggota DPR tertentu.
Sugeng juga mengungkap dugaan adanya penggunaan broker boneka seperti PT MGGS, yang dicurigai menampung dana hasil korupsi dan memindahkannya ke rekening PT IMC Pelita Logistik Tbk dan PT Indoprima Marine. “Dana hasil korupsi ini diduga dipindahkan untuk membeli barang-barang lain demi menutupi jejaknya,” tambah Sugeng.
Sugeng menekankan pentingnya tindakan cepat sebelum masa kedaluwarsa kasus ini tiba. “Kejaksaan perlu melakukan investigasi mendalam dan menyelesaikan kasus ini segera. Waktu semakin sempit dan kita harus mencegah kasus ini menjadi cold case yang terlupakan,” tegas Sugeng.
Dengan waktu yang semakin menipis, Sugeng menggarisbawahi bahwa penyelesaian kasus ini sangat penting untuk memastikan pelaku tidak lolos dari hukuman. “Kasus ini harus dituntaskan sebelum masa kadaluarsa agar negara tidak mengalami kerugian lebih besar,” tutup Sugeng.
Versi ini telah disesuaikan untuk memastikan orisinalitas dan menghindari plagiat, dengan tetap mempertahankan inti informasi dari pernyataan Sugeng Teguh Santoso.
