Connect with us

Ekonomi

Tantangan  Industri Pernikahan Indonesia  Untuk Bertahan Ditengah  Kondisi PADEMI COVID19

(Bapak Sukandi Oyong Hardy, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengusaha Pernikahan dan Gaun Indonesia)

WartaJakarta.com-Jakarta

APPGINDO adalah Asosiasi Pengusaha Pernikahan dan Gaun Indonesia.Berdiri sejak tahun 1989, dan terdaftar resmi di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Saat ini APPGINDO terdaftar dan berada dibawah naungan 2 Kementerian :
1. Kementerian Perindustrian, Direktorat Industri Kecil , Menengah dan Aneka
2. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Deputi Bidang Penyelenggaraan Kegiatan

Untuk Keanggotaan dari APPGINDO terbagi dalam kelompok bisnis yaitu sebagai berikut :
1. Bridal Nasional/ Sanggar
2. Bridal Internasional
3. Jas
4. Make Up Artist
5. Venue
6. Florist  & Dekorasi
7. Catering
8. Photo & Video
9. Kartu Undangan & Souvenir
10. Kue Pengantin
11. Mobil Pengantin
12. MC & Musik
13. Multimedia
14. Wedding Organizer

Untuk saat ini  APPGINDO terdiri atas DPP / DPD DKI Jakarta dan 1 dan  DPD Banten, dengan jumlah anggota saat ini :
1. DPP/ DPD DKI Jakarta adalah 105 anggota
2. DPD Banten adalah 89 anggota,
kedepannya akan dilantik di akhir tahun ini DPD Jawa Barat yang saat ini masih dalam  bentuk kordinator Wilayah.

Adapun Masa Bakti Kepengurusan APPGINDO per periode adalah 3 tahun
• Masa Bakti Kepengurusan DPP APPGINDO saat ini Periode 2019 – 2022 untuk kepengurusan dari
Ketua Umum : Andie Oyong serta
Wakil Ketua Umum : Fitri Nursanti dan
Sekjen : Yuliana Wijaya.

Dengan  Program kerja  Jangka Pendeknya yaitu :
1. Mengaktifkan kembali nama dan prestasi  APPGINDO di dunia indistri pernikahan Indoensia melalui kegiatan business talk, seminar, pelatihan dan pameran
2. Menambah jumlah keanggotan dari pelaku bisnis pernikahan Indonesia dan , Program Jangka Menengah :

1. Membuat aplikasi digital wedding market yang ramah budget ( Mobile Application & Website )
2. Menambah DPD di provinsi yang potensial begitu juga , Program Jangka Panjang , sebagai penyelenggara pameran yang kreatif dengan harga yang kompetitif.TENTANG KONDISI PADEMI CONVID19.
1.Berkaitan dengan Kegiatan Berusaha :
• Mengeluarkan surat keputusan kepada anggota , untuk tidak menyelenggarakan semua kegiatan berusaha di masa Pademi COVID19 ini, sesuasi dengan peraturan dari Pemerintah dan Kepolisian Republik Indonesia
• Membuat Program “ Kami Masih Ada “ pasca pademi2. Berkaitan dengan Karyawan yang harus dirumahkan sampai dengan di-PHK :
• Selain Kartu Pra Kerja
• Fasilitas Bantuan Langsung Tunai
• Fasilitas Sembako3.Berkaitan dengan Pengusaha :
• Referensi untuk keringanan biaya pendidikan anak dari pra sekolah sampai pendidikan tinggi ( Diploma & Sarjana )
• Referensi untuk discount pajak ( PPh, PPN, PBB dan Pajak Kendaraan Bermotor)
• Referensi untuk discount biaya operasional bulanan ( PLN, PAM  )
• Referensi untuk relaksasi cicilan Bank dan Leasing
• Referensi untuk pengajuan Kredit Usaha Baru dengan Bunga Rendah pasca pademi.

4.Berkaitan dengan Kegiatan Sosial :
• Membuat Program Berbagi Kasih kepada Petugas Medis pada saat Bulan Puasa nanti, dengan membagikan makanan sehat  dan buah- buahan.
• Membuat Program Berbagi Kasih khusus anggota usaha berskala kecil
• Membuat Proram Kawin Gratis kepada Petugas Medis dan putera/puterinya.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perindustrian (Kemenperin) serta Kementerian Pariwisata Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/

Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) yang kedua Kementerian tersebut adalah bapak asuh kami yang selama ini membina usaha kami, untuk secepatnya merealisasikan atau mengeksekusi bantuan kepada kami yang terkena dampak dari Pandemi Covid-19, yang sebelumnya kami sudah melakukan audiensi untuk permohonan bantuan ini,” ujar Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat  APPGINDO Andie Oyong kepada WartaJakarta, di Jakarta, Jumat, (17/4/20).

APPGINDO lanjutnya meminta bantuan kedua Kementerian tersebut terkait Referensi untuk keringanan biaya pendidikan anak dari pra sekolah sampai pendidikan tinggi (Diploma dan Sarjana). Pemerintah juga untuk memberikan referensi discount pajak (PPh, PPN, PBB dan Pajak Kendaraan Bermotor).

Referensi lainnya kata Andie Oyong, adalah untuk discount biaya operasional bulanan seperti PLN, PAM,
Referensi untuk relaksasi cicilan Bank dan Leasing serta Referensi untuk pengajuan Kredit Usaha Baru dengan Bunga Rendah pasca Pandemi Covid-19.

Menurutnya, selain pengusaha Pernikahan, Pemerintah juga untuk segera memberikan bantuan kepada 400 orang pekerja tetap yang terlibat dalam bisnis pernikahan, yang kini harus dirumahkan sampai dengan di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), dengan memberikan fasilitas bantuan langsung tunai dan bantuan Sembako untuk meringankan beban biaya pekerja tersebut.

Akibat dampak Pandemi Covid-19 ini kata Andie, para pengusaha Pernikahan seluruh Indonesia dalam satu bulan ini rugi sekitar Rp 30 triliun. Pengusaha pernikahan berhenti bisnisnya disaat pernikahan harus dieksekusi dan semua acara dikejar sebelum Bulan Puasa.

“Dibulan Maret kita sudah setengah kehilangan pendapatan, Bulan April ini hilang atau berhenti total bisnis pernikahan satu bulan, tambah Mei dan Juni karena bulan puasa dan lebaran Idul Fitri,” ujar Andie.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

More in Ekonomi