Wartajakarta.com-Aditya Zoni dan Yasmine Ow akhirnya resmi bercerai. Putusan cerai ini dilakukan secara online oleh Pengadilan Agama Cibinong pada tanggal hari Selasa 24 September 2024, hal ini dikatakan oleh Machi Achmad selaku kuasa hukumnya Yasmine Ow saat ditemui di Polda Metro Jaya Selasa sore.
“Pada tanggal 24 September, saya selaku kuasa hukumnya Yasmine yang telah menggugat Aditya Zoni. Tadi kami mendapat putusan secara online e court yang intinya mengabulkan gugatan dari saudari Yasmine, mengabulkan gugatan konvensi, gugatan awal, menjatuhkan talak talak satu dari Muhammad Aditya Warman kepada penggugat Yasmine Ow, jadi jatuh talak satu ba’in sughro”, ujar Machi Achmad.
“Menetapkan anak yang bernama zayn Serdar Enver Warman dibawah pengasuhan penggugat, dibawah pengasuhan Yasmine dan mengimbau penggugat memberikan akses kepada tergugat”,
“Dan menolak gugatan rekonvensi seluruhnya. Dalam hal ini saudara Adit melakukan gugatan balik dan ditolak”, tambah Machi Achmad.
Dikesempatan yang sama Machi Achmad juga menuturkan bahwa tidak menggugat untuk nafkah.
“Kami berterima kasih juga kepada pengadilan agama Cibinong yang telah mengabulkan hak asuh anak dan gugatankami selaku kuasa hukum Yasmine Ow. Untuk nafkah kami tidak menggugat hanya hak asuh anak dan cerai saja, alhamdulillah dikabulkan, sementara gugatan balik dari pihak lawan tidak dikabulkan” ,
“Kita masih menunggu dalam 14 hari ini apakah tergugat akan melakukan banding. Yasmine juga sudah kami kabari putusan ini, alhamdulillah dia juga senang dikabari karena gugatannya dikabulkan, karena hak asuh anak jatuh pada Yasmine”, pungkas Machi Achmad.