Wartajakarta.com-Harapan terhadap tegaknya keadilan kembali muncul di tengah keraguan publik atas integritas sistem peradilan. Putusan Pengadilan Tinggi yang mengabulkan banding PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) disambut penuh haru oleh tim advokat Yunadi & Associates, yang mewakili vendor WSBP.
“Kami sangat bersyukur dan terharu. Putusan ini membuktikan bahwa masih ada hakim yang menjunjung tinggi amanah undang-undang, jujur, dan berani menegakkan hukum, meskipun ada segelintir pihak yang menyalahgunakan wewenang demi kepentingan tertentu,” ujar Yunadi, kuasa hukum PT Janti Sarana Material Beton dan PT Multi Welindo, Jumat (6/12).
Perjuangan menuju keadilan ini tidak mudah. Sebelumnya, tim Yunadi & Associates melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum hakim dan panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Timur ke Komisi Yudisial, Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Namun, Yunadi memastikan bahwa laporan tersebut tidak memengaruhi putusan Pengadilan Tinggi. “Putusan ini sepenuhnya berdasarkan hukum yang berlaku. Majelis hakim bertindak independen dan tidak terpengaruh oleh laporan kami,” tegasnya.
Ia juga menyoroti dugaan pelanggaran asas litispendensi oleh oknum-oknum tertentu. “Ada upaya nyata untuk mempengaruhi putusan Pengadilan Niaga, yang tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merugikan negara hingga Rp1,5 triliun,” katanya.
Di sisi lain, Yunadi memberikan apresiasi atas komitmen WSBP dalam melaksanakan seluruh kewajiban sesuai putusan PKPU.
“Hingga kini, WSBP telah memenuhi seluruh amar putusan tanpa ada vendor yang mengajukan keberatan. Hal ini menunjukkan komitmen mereka dalam menyelesaikan tanggung jawab dengan baik,” jelasnya.
Yunadi juga menyatakan pihaknya akan menunggu langkah selanjutnya dari Bank DKI, yang menjadi pihak terbanding. Jika kasasi diajukan, pihaknya siap merespons sesuai hukum yang berlaku.
Namun, ia mengimbau Bank DKI untuk tidak memaksakan kehendak yang berpotensi merugikan banyak pihak. “Tindakan semacam ini hanya akan memperburuk kerugian negara dan menciptakan situasi yang semakin sulit,” ungkapnya.
Putusan ini bukan hanya kemenangan di ranah hukum, tetapi juga simbol harapan bagi masyarakat. Yunadi berharap agar ke depan tidak ada lagi oknum yang menyalahgunakan kekuasaan.
“Hakim harus menjadi panutan, bukan tunduk pada tekanan atau kepentingan tertentu. Hukum harus ditegakkan, sekalipun langit runtuh. Fiat Justicia Ruat Coelum!” tutupnya penuh semangat.
Kasus ini menekankan pentingnya menjaga integritas sistem hukum. Di tengah kontroversi dan tekanan, putusan ini menjadi bukti bahwa keadilan masih dapat ditegakkan selama ada keberanian dan komitmen untuk menjunjung tinggi hukum.