WartaJakarta.com-Jakarta
Kondisi Usaha Pusat Perbelanjaan
Kondisi usaha Pusat Perbelanjaan saat ini berada dalam keadaan terpuruk. Sejak diumumkan secara resmi bahwa COVID – 19 telah masuk ke Indonesia maka jumlah pengunjung mulai berkurang dari waktu ke waktu. Jumlah pengunjung semakin berkurang secara drastis sampai dengan hanya tersisa sekitar 10% – 20% yaitu sejak adanya himbauan untuk diam di rumah dan social distancing.
Kewajiban Dan Tanggung Jawab Pusat Perbelanjaan
Pusat Perbelanjaan memiliki kewajiban untuk ikut serta secara aktif membantu pencegahan dan memutus penyebaran COVID – 19. Namun demikian, disisi lain Pusat Perbelanjaan juga memiliki tanggung jawab untuk melayani kebutuhan berbelanja masyarakat terutama keperluan pokok sehari – hari. Oleh karenanya Pusat Perbelanjaan memutuskan untuk menutup operasional sementara namun dengan tetap membuka beberapa toko keperluan khusus seperti supermarket / hypermarket, farmasi / kesehatan, bank / ATM, dan food & beverages ( hanya khusus melayani take away dan delivery ) yang semuanya melayani masyarakat dalam jam operasional terbatas.
Dampak Akibat Pusat Perbelanjaan Tidak Beroperasional
Yang terdampak bukan saja hanya Penyewa, karyawan dan mitra kerja tapi lingkungan sekitar Pusat Perbelanjaan juga mengalami dampak akibat Pusat Perbelanjaan tutup ataupun hanya beroperasional secara sangat terbatas. Banyak masyarakat kecil dengan sektor usaha non formal – nya yang berada di lingkungan sekitar Pusat Perbelanjaan mengalami kesulitan luar biasa. Warung, tempat kos, ojek, parkir dan lain sebagainya tidak beroperasi karena karyawan Penyewa ataupun karyawan Pusat Perbelanjaan yang biasa mereka layani sekarang ini hampir semuanya tidak bekerja untuk sementara waktu.
Pemulihan Ekonomi Dan Protokol Kesehatan
Ekonomi memang perlu segera dipulihkan karena kondisi saat ini sudah cukup memprihatinkan. Banyak Pusat Perbelanjaan yang sudah hampir tidak memiliki lagi persediaan kas karena sudah hampir tiga bulan tidak ada penerimaan tapi tetap ada banyak beban pengeluaran yang masih harus ditanggung, terutama untuk menghindari agar supaya tidak terjadi pemutusan hubungan kerja dengan karyawan. Namun demikian, pelonggaran pembatasan yang akan dilakukan nantinya harus disertai dengan pemberlakuan Protokol Kesehatan yang ketat. Pusat Perbelanjaan sebagai salah satu fasilitas masyarakat harus memperhatikan kesehatan masyarakat karena wabah COVID – 19 belum berakhir. Pusat Perbelanjaan telah mempersiapkan Protokol Kesehatan untuk dilaksanakan secara disiplin jika pemulihan ekonomi ataupun pelonggaran pembatasan sewaktu – waktu diberlakukan.
Pasca Pandemi
Pandemi wabah COVID – 19 telah membawa banyak perubahan terhadap pola hidup masyarakat yang akan berdampak terhadap konsep Pusat Perbelanjaan. Belanja on-line telah menjadi disrupsi terhadap Pusat Perbelanjaan sejak sebelum pandemi terjadi, hanya saja yang membedakannya sekarang ini adalah terjadi penetrasi yang begitu sangat masif. Strategi baru yang berbeda harus segera disiapkan agar supaya Pusat Perbelanjaan memiliki konsep yang unik sehingga dapat menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat setelah hampir seluruh aktifitas kehidupan yang serba on-line ataupun serba dunia maya.