Connect with us

Nasional

BRI dan BNI Sebagai Penyandang Dana Perusahaan Yang Membakar Hutan dan Lahan di Indonesia

Wartajakarta.com-Sektor perbankan berperan besar dalam memicu kebakaran hutan lahan (karhutla) dan bencana asap di Indonesia, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI) dan bank raksasa Jepang Mizuho Financial Group serta Mitsubishi UFJ Financial Group telah mendanai industri yang “berisiko terhadap hutan” sejak penandatanganan Perjanjian Iklim Paris. Menurut data yang dirilis forestandfinance.org bank-bank tersebut mendukung perusahaan yang gagal mengakhiri krisis karhutla di perkebunan kelapa sawit dan pulp di Indonesia. Hal ini tampak sangat nyata dalam pembiayaan Sinar Mas Grup (SMG)yang menjadi penerima manfaat terbesar dari pembiayaan bank di mana SMG menerima pinjaman senilai 19 milyar Dolar AS dalam lima tahun terakhir (2015-2020), dengan rincian 14.3 milyar Dolar AS untuk operasi pulp dan kertas, dan 4,5 milyar Dolar AS untuk operasi sawitnya.

“BRI dan BNI yang tidak memiliki kebijakan publik untuk melarang pembukaan lahan gambut atau penggunaan api oleh klien mereka menjadi pemodal SMG, bank besar Jepang seperti Mizuho Financial Group dan Mitsubishi UFJ Financial Group (MUFG) juga menjadi pemodal yang signifikan selama beberapa tahun terakhir, meskipun mereka telah mengadopsi kebijakan lingkungan dan sosial untuk pembiayaan sejak 2018,” ungkap Edi Sutrisno, Direktur Eksekutif TuK (Transformasi untuk Keadilan) INDONESIA.

Alih-alih memulihkan lahan gambut yang berisiko kebakaran, anak perusahaan dan mitra pemasok APP terus menebangi dan mengeringkan area baru lahan gambut, dengan total luas 3.500 hektar sejak 2018, termasuk kawasan dalam zona perlindungan dan restorasi prioritas yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia, investigasi Jikalahari melaporkan tindak pidana PT. Arara Abadi (AA) anak perusahaan APP yang melakukan pembukaan lahan disertai dengan pembakaran yang disengaja pada Juli 2020 kepada kepolisian. Jikalahari menemukan lahan gambut yang masih membara disiapkan untuk penanaman melalui rekaman pesawat tanpa awak yang diambil pada 3 Juli 2020, seminggu setelah kebakaran terjadi di dalam area konsesi, padahal citra satelit memastikan bahwa daerah tersebut masih berupa hutan pada bulan Januari 2020, data titik api menunjukkan kebakaran terjadi pada 28 Juni 2020.

“Pembakaran yang disengaja di areal PT. AA tidak hanya melanggar peraturan di Indonesia tetapi juga melanggar komitmen dan kebijakan publik APP. PT. AA berulang kali melanggar dengan membiarkan kebakaran di konsesinya terjadi setiap tahun sejak 2015, diperkirakan total areal yang terbakar lebih dari 12.000 ha,” ungkap Koordinator Jikalahari, Made Ali.

Selain kebakaran, anak perusahaan dan mitra pemasok APP memiliki rekam jejak panjang terkait konflik dengan masyarakat dan pelanggaran hak atas tanah, dengan lebih dari 100 konflik aktif[1] dengan masyarakat. PT AA, perusahaan yang diduga sengaja membakar perkebunannya, memiliki sejarah pelanggaran hak masyarakat adat dan melakukan kriminalisasi[2] terhadap anggota masyarakat yang terlibat dalam konflik.

“Keterbukaan dalam pendanaan merupakan salah satu hal penting untuk diketahui publik agar publik yang menyimpan uang di Lembaga Jasa Keuangan (LJK) mengetahui kemana uang mereka diinvestasikan dan dipinjamkan. Apakah uang mereka diinvestasikan ke pelaku bisnis yang menerapkan prinsip berkelanjutan atau malah sebaliknya, diinvestasikan kepada pelaku-pelaku yang melakukan pengrusakan hutan dan melakukan penyerobotan lahan warga sehingga mengakibatkan konflik”, pungkas Rudiansyah, Direktur Eksekutif WALHI Jambi.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

More in Nasional