Connect with us

Ragam

Sambut New Normal, Mal Ciputra Jakarta dan Tenant Siap Ikuti protokol  Pemerintah

Wartajakarta.com–Mal Ciputra Jakarta sebagai mal yang senantiasa ingin memberikan yang terbaik kepada pengunjung setianya, memasuki masa Tatanan Normal Baru / New Normal sudah menerapkan berbagai protokol kesehatan yang sudah ditentukan pemerintah sejak diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Mulai tanggal 15 Juni 2020, Mal Ciputra Jakarta sudah mulai beroperasi dengan jadwal operasional Senin s/d Minggu termasuk Hari Libur Nasional mulai pukul 11.00 s/d 20.00 WIB. Tenant-tenant yang beroperasi pun secara bertahap menyesuaikan jenis usaha yang diperbolehkan buka seperti: Supermarket / Bahan Pangan, Kesehatan / Farmasi / Apotek / Toko Peralatan Medis / Optik, Restoran / Toko Makanan dan Minuman / F&B, Perbankan / ATM / Money Changer, Fashion / Accesories/Beauty (tidak termasuk klinik kecantikan / treatment), Jasa Perawatan Rambut (Salon / Barbershop) dan Gadget / Electronics. Jenis usaha lainnya yang masih belum diperbolehkan beroperasi adalah Bioskop, Pusat Kebugaran / Gym, Klinik Kecantikan dan Arena Bermain.

Protokol kesehatan yang sudah dilakukan oleh manajemen Mal Ciputra Jakarta dalam memasuki masa Tatanan Normal Baru / New Normal yang meliputi persiapan gedung secara keseluruhan, pengunjung dan tenant.

Persiapan Gedung
Melakukan disinfeksi seluruh area publik dan fasilitas yang ada dengan menggunakan cairan disinfektan setiap hari setelah selesai jam operasional.
Setiap hari sebelum mulai beroperasi dilakukan pembersihan alat kerja, seluruh gagang pintu, serta melakukan pembersihan secara berkala.
Seluruh petugas yang melaksanakan kebersihan dan penyemprotan dengan menggunakan minimal perlengkapan antara lain: masker, sarung tangan, sepatu, serta alat pelindung lainnya (jika ada).
Memasang signage dan petunjuk yang berisi arahan mengenai aturan protokol kesehatan di beberapa fasilitas mall.

Kami berencana memperbaharui tombol lift/elevator dengan sistem tanpa sentuhan tangan / touchless untuk menghindari kontak langsung sehingga para pengunjung merasa nyaman dan aman

Pengunjung
Pembatasan jumlah pengunjung dalam antrian untuk menjaga jarak aman (physical distancing) yaitu dalam jarak aman minimal 1 (satu) meter
Area tempat cuci tangan dan hand sanitizer (touchless) disediakan di area publik Pusat Belanja antara lain di pintu masuk atau area lain yang akan ditentukan oleh Pusat Belanja.
Pengunjung WAJIB memakai masker dan membuka sendiri tas mereka saat dilakukan pemeriksaan oleh security.
Mengecek suhu badan karyawan dan pengunjung dengan Alat Pengukur Suhu Tubuh (batas maksimal yang ditoleransi adalah 37,3 derajat celcius kebawah.
Di dalam fasilitas Pusat Belanja seperti Toilet, Nursery Room, Elevantor/Lift, Escalator, Mushola, Lounge, Tempat Tunggu Sopir, Counter Customer Service menerapkan pembatasan jumlah pengunjung dan dalam jarak minimal 1 (satu) meter.
Anak usia dibawah 5 tahun (Balita) tidak diperkenankan masuk ke dalam mall.

Sebelum Pusat Belanja dibuka, semua karyawan yang terlibat dalam operasional sudah di training sehingga mereka paham dan peduli serta menjalankan ketentuan dengan penuh tanggung jawab untuk melindungi diri mereka sendiri dan pengunjung dari Covid-19 sesuai dengan pedoman/protokol berdasarkan jenis usaha masing-masing Penyewa yang diatur/ditetapkan Pemerintah.
Mengecek suhu badan setiap karyawan per shift kerjanya dan didokumentasikan setiap hari dengan Alat Pengukur Suhu Tubuh (batas maksimal yang ditoleransi adalah 37,3 derajat celcius kebawah).
Seluruh karyawan dan pengunjung WAJIB menggunakan masker dan face shield/pelindung wajah, serta sarung tangan (apabila diperlukan contoh seperti kasir dan waiters/pramu niaga), kecuali sedang makan.
Menyediakan hand sanitizer di setiap pintu masuk toko.
Pembatasan sejumlah pengunjung dalam antrian untuk menjaga jarak aman (physical distancing) yaitu dalam jarak aman minimal 1 (satu) meter dan khusus untuk jenis usaha seperti Restoran dibatasi pula kapasitas pengunjung dan waktu area makan/dining area sesuai pedoman/protokol yang diatur/diterapkan Pemerintah.
Menyediakan layanan pembayaran cardless atau non-tunai.

Kami mendukung kebijakan pemerintah untuk menciptakan masyarakat sehat dan produktif, sehingga perekonomian bisa bangkit kembali menuju tatanan baru meskipun belum bisa normal seperi sebelumnya, ujar Ferry Irianto, General Manager Mal Ciputra Jakarta

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.

More in Ragam