Wartajakarta.com-Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Rakyat (DPRKP), selaku pembina, pengawas, dan fasilitator terhadap Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS), tidak menunjukan keseriusannya dalam menjalankan fungsinya sebagaimana harusnya dengan datang terlambat pada acara Rapat Umum Anggota Apartemen Mediterania Marina Residences, Ancol , pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026, dimana dalam undangan tertulis acara berlangsung pukul 14.00 – jam 18.00, namun baru hadir pukul 17.24, dimana keseluruhan agenda acara sudah selesai, dan anggota tinggal menunggu hasil perhitungan suara pengurus dan pengawas P3SRS yang terpilih.
Padahal pada pembukaan acara ketika Ketua Panitia Musyawarah mau mengesahkan Tata Tertib Musyawarah, ada seorang anggota musyawarah yang menyampaikan keberatan atas landasan hukum yang dipakai dalam musyawarah tersebut yakni terkait Peraturan Menteri No 4 Tahun 2025 dikarenakan disebutkan khususnya dalam perhitungan suara menggunakan NPP dengan mengenyampingkan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART, tanpa didahului perubahan Anggaran Dasar padahal para warga apartemen/ rusun telah mengikatkan diri mereka pada AD/ART. Namun Ketua Panitia Musyawarah menjawab bahwa hal ini dilakukan berdasarkan arahan dari pihak DPRKP.
Namun dengan demikian AD/ART menjadi kehilangan makna , karena AD/ ART merupakan lex specialist (ketentuan khusus) perhimpunan. Sedangkan peraturan pemerintah merupakan lex generali. Mengingat AD/ART yang berlaku sudah disetujui dalam musyawarah yang kemudian diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM melalui SK AHU, sehingga memiliki kekuatan mengikat secara hukum keluar.
Sedangkan Peraturan Menteri no 4/ 2025 baru lahir saat AD/ART Perhimpunan masih berlaku , dan tidak bisa berlaku surut yaitu tidak boleh membatalkan tindakan hukum yang sudah sah menurut aturan lama. AD/ ART adalah norma otonomi tetap berlaku dan mengikat sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan tidak batal demi hukum hanya karena lahirnya peraturan menteri yang baru, sehingga AD/ART menjadi kehilangan makna.
DPRKP tidak hadir pada saat momen penting karena Tata Tertib yang disahkan akan menuntun keseluruhan rangkaian acara. Ketika landasan hukum yang dipakai tidak tepat maka berpontensi hasil musyawarah akan cacat hukum dan DPRKP telah gagal memenuhi ekpektasi warga sebagai fasilitator yang kredibel.
DPRKP tidak pernah menerbitkan sanksi kepada P3SRS meskipun banyak surat warga ditujukan kepada mereka namun terus diabaikan sehingga menunjukkan ketidakseriusan pihak DPRKP dan tidak sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) yaitu diduga ada keberpihakan dan tidak memberikan kepastian hukum dan tidak memberikan pelayanan yang baik.